Sabtu, 20 April, 2024

Pertamina Akan Gandeng Korlantas Guna Maksimalkan Penggunaan My Pertamina

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga akan menggandeng Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam rangka memaksimalkan penggunaan aplikasi My Pertamina.

Region Manager Retail dan Sales Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Sunardi mengungkapkan, bahwa selain dengan Korlantas Polri, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Sunardi menjelaskan, bahwa kerja sama dengan Korlantas Polri itu supaya Pertamina bisa mengakses data-data mengenai nomor polisi kendaraan bermotor yang ada di Indonesia.

“Koordinasi dengan Korlantas itu sedang kita upayakan. Kenapa Korlantas? Karena mereka ada pusat database kendaraan bermotor. Database kendaraan itu sangat penting untuk juga menghitung penyaluran BBM bersubsidi,” ungkapnya di acara FGD ‘Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat’ di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

- Advertisement -

Sunardi menuturkan, database nomor polisi kendaraan bermotor di Korlantas Polri itu nantinya akan menjadi acuan maksimalisasi penggunaan aplikasi My Pertamina.

“Jika sudah terdata, maka nanti akan terbaca jika konsumen membeli BBM jenis apa dan berapa liter yang dibeli dalam satu hari, satu minggu bahkan satu bulan terakhir,” ujarnya.

“Aplikasi My Pertamina ini sebagai alat bantu kami untuk memantau penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak, sekaligus aplikasi ini menjadi landasan pertanggungjawaban kami terkait penyaluran BBM bersubsidi,” ungkap Sunardi melanjutkan.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra mengatakan, bahwa pihaknya pernah menemukan kasus ada kendaraan truk yang mengisi BBM bersubsidi jenis Solar namun menggunakan nomor polisi palsu alias bodong.

“Dia (truk) kan emang berhak ya (isi BBM bersubsidi), tapi kalau mau berkali-kali ngisi dia bisa aja nuker plat nopolnya. Mending nukernya sesama truk, tapi pernah kita temukan nuker dengan plat motor. Biasanya di daerah-daerah pertambangan kayak begitu,” katanya.

Oleh karena itu, Yapit menilai, kerja sama dengan Korlantas Polri itu sangat penting untuk meminimalisir penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di samping itu, Yapit juga mendorong agar Menteri BUMN sebagai pemrakarsa revisi Perpres 191 segera mengalihkan izin tersebut kepada Menteri ESDM agar segera bisa dilanjutkan untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Desember 2022 atau maksimal awal 2023 mendatang.

“Ini sangat urgent mengingat alokasi BBM subsidi yang sudah diketok palu oleh Pemerintah dan DPR Tahun 2023 sebesar 17 juta KL, untuk JBT Solar, tidak menggambarkan tingkat konsumsi real masyarakat,” ungkapnya.

Yapit menyampaikan, revisi Perpres akan banyak ditunggu banyak pihak karena banyak hal yang belum diatur pada Perpres 191 sebelumnya, seperti JBKP Pertalite yang belum ada aturan mainnya sama sekali.

“Sedangkan JBT Solar masih belum mempertegas siapa konsumen pengguna yang berhak mengkonsumsi BBM Subsidi. Revisi Perpres 191/2014 akan membuat hal-hal yang sekarang abu-abu menjadi hitam-putih,” ujarnya.

Yapit mengatakan, tidak akan ada lagi mobil kelas mewah yang mengisi BBM subsidi dan tidak akan ada lagi kapal-kapal 30 GT yang mengisi BBM subsidi.

“Subsidi itu buat menstimulasi masyarakat kecil agar bisa berusaha ke arah yang lebih baik. Buat apa Negara memberikan stimulan kepada orang yang sudah berkecukupan dan para pengusaha yang sudah masuk kategori usahanya bukan UMKM?,” katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER