Sabtu, 20 April, 2024

Khusus Warga Depok, ini Syarat Dapatkan Bantuan RTLH Rp23 Juta

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) terus berupaya menyediakan rumah atau hunian yang layak bagi warganya. Upaya tersebut dilakukan lewat program bedah rumah untuk Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, ada sejumlah kriteria atau syarat bagi warga yang ingin memperoleh bantuan program RTLH. Pertama, penerima bantuan merupakan keluarga atau masyarakat dengan ekonomi rendah atau miskin.

Kedua, kondisi kerusakan rumah bakal calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Kelima, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjual belikan selamat jangka waktu 3 tahun.

- Advertisement -

“Kemudian, bakal calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam 3 tahun terakhir,” kata Dudi Mi’raz, saat ditemui di Kantor PWI Depok, Selasa (29/11/2022).

Kedelapan, lokasi rumah bakal calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukannya. Kesembilan, kerusakan rumah bakal calon penerima bantuan bukan karena bencana alam. Dan yang terakhir, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

“Nantinya, calon penerima bansos RTLH ini akan memperoleh dana bantuan sebesar Rp 23 juta, dengan rincian Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

Untuk tahun 2023 ada 2211 unit RTLH yang kami anggarkan,” pungkas Dudi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER