Sabtu, 23 November, 2024

Yasonna Laoly: Poin Penting RUU KUHP Perlu Disosialisasikan

MONITOR, Jakarta – Pekan lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menerima tim perancang RUU KUHP. Mereka melaporkan hasil sosialisasi RUU KUHP yang masih mendapat pertentangan.

Dijelaskan Yasonna, masih ada perbedaan pendapat tentang 14 poin yang menjadi kontroversi di RUU KUHP. Atas instruksi Presiden, menurut Yasonna, perlu dilakukan sosialisasi ke seluruh daerah dan kpd berbagai stakeholders.

“Dari masukan berbagai stakeholders dan ahli, beberapa pasal dari RUU KUHP dihapus, ada yang materinya cukup diatur di Perda, dan beberapa pasal direformulasi dan diberi penjelasan untuk tidak menimbulkan multi tafsir,” tutur Yasonna Laoly.

Ia berharap RUU KUHP dapat disahkan dalam waktu dekat untuk menggantikan KUHP produk Belanda. Di Belanda sendiri, kata Yasonna, Wetboek van Strafrecht yang diberlakukan secara konkordansi di Indonesia itu sudah banyak mengalami perubahan.

- Advertisement -

“Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) diberlakukan di Indonesia sejak 1 Januari 1918. WvSNI adalah turunan dari WvS Belanda yang dibuat Tahun 1881. Kalau dilihat dari waktu tersebut, KUHP yang saat ini kita gunakan sudah sangat usang,” terangnya.

Adapun keinginan untuk mengganti KUHP tersebut sudah dimulai sejak tahun 1963, dan baru mulai dirancang Tahun 1970. Yasonna menjabarkan, wacana ini pernah diajukan ke DPR pada periode kedua Pemerintahan SBY, namun gagal.

“Diajukan kembali pada periode pertama Pemerintahan Joko Widodo, sudah disepakati pada Pembicaraan Tingkat I, gagal disahkan pada Rapat Paripurna. Mudah-mudahan kita dapat selesaikan pada pemerintahan sekarang ini. Semoga!” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER