PEMERINTAHAN

Sandiaga: Lebih dari 1.600 Pelaku Ekraf Dapat Pembiayaan Bank

MONITOR, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, melakukan pembahasan mengenai Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang konten kreatif sebagai jaminan pinjaman di bank, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (23/11/2022) kemarin.

Pertemuan itu, dikatakan Sandiaga, juga membahas skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual.

“Tidak perlu khawatir, skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual sangat membantu dalam penciptaan lapangan kerja baru di sektor kreatif,” ucap Sandiaga Uno.

Sandiaga menjelaskan, sampai saat ini sudah ada lebih dari 1.600 pelaku ekonomi kreatif yang difasilitasi.

“Saya bisa lihat konten-konten kreatif di platform YouTube misalnya dari para kreator Indonesia sangat banyak mendatangkan keuntungan melalui iklan selama satu tahun itu bisa dihitung dan dibiayai,” terangnya.

Recent Posts

Menag Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Terbawa Budaya Barat dalam Pernikahan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus…

6 jam yang lalu

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

8 jam yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

11 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

15 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

16 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

17 jam yang lalu