PARLEMEN

Perusahaan Migas Asing Mundur, PKS Dorong Revisi UU Migas

MONITOR, Jakarta – Hengkangnya tiga perusahaan migas asing dari Indonesia menjadi perhatian Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Menurutnya pemerintah perlu belajar dan berbenah kembali.

Bahkan legislator dari Fraksi PKS ini menyarankan Pemerintah seharusnya segera mengevaluasi berbagai aturan yang membuat investor migas asing tidak betah melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia. Termasuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang dinilai sudah tidak relevan.

Menurutnya apabila kondisi ini dibiarkan, maka Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara yang cukup besar. Mulyanto menyebut selama ini DPR sering mengingatkan pemerintah terkait pentingnya pembahasan revisi UU Migas ini. Namun sayangnya, seruan tersebut tidak ditanggapi serius oleh Pemerintah.

“Bagaimana DPR mau membahas revisi UU Migas ini kalau Presiden tidak juga mengirimkan DIM. Karena pembahasan RUU itu kan harus mengacu kepada DIM,” ujar Mulyanto dalam keterangan persnya, Selasa (22/11/2022).

Sebelumnya dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah memasukan revisi UU Migas, termasuk usulan pembentukan kelembagaan BUMN Khusus Migas. Namun saat pembahasan, pemerintah sendiri yang tidak tidak siap dan mencabut usulan bahasan tersebut.

Politisi PKS itu berharap dengan UU Migas ini lahir sebuah lembaga yang berwenang penuh untuk mengatur kegiatan hulu migas yang selama ini secara sementara dijalankan oleh SKK Migas.

Lembaga ini, kata Mulyanto, harus punya kewenangan penuh untuk mengatur berbagai kebijakan migas secara komprehensif. Tidak parsial seperti yang berlaku selama ini. Bahkan bila perlu, lanjut Mulyanto, kelembagaannya harus setingkat kementerian agar kepala lembaga ini dapat berbicara langsung dalam rapat kabinet.

“Ide untuk membuat layanan satu atap migas saya rasa cukup baik. Sehingga investor tidak repot wara-wiri ke berbagai kementerian untuk mendapatkan berbagai izin. Sudah sama-sama kita ketahui dimana ada izin, di sana ada biaya yang harus dikeluarkan. Akibatnya biaya investasi menjadi tinggi,” jelas Mulyanto.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

10 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

1 hari yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

1 hari yang lalu