Sabtu, 27 April, 2024

Lewat Revitalisasi Pasar Rakyat, Kualitas UMKM Lokal Meningkat

MONITOR, Bekasi – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN)
Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menekankan, Kementerian Perdagangan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat naik kelas dengan menerapkan standardisasi dan bahkan sertifikasi untuk meningkatkan daya saing produk.

Hal ini disampaikan Veri terkait sosialisasi bidang standardisasi dan pengendalian mutu yang digelar di Hotel Amaroossa Grande, Kota Bekasi pada hari ini, Senin (22/11/2022).

“Kementerian Perdagangan berkomitmen meningkatkan kompetensi dan kualitas UMKM dalam bidang standardisasi dan pengendalian mutu. UMKM perlu meningkatkan dan menjaga konsistensi mutu produk yang dihasilkan sehingga kualitasnya dapat memenuhi persyaratan standar/teknis di nasional maupun internasional. Hal ini akan meningkatkan daya saing produk. Diharapkan dengan standardisasi dan sertifikasi, UMKM dapat masuk menjadi bagian dari rantai perdagangan global,” jelas Veri secara terpisah.

Veri melanjutkan, sosialisasi dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kementerian Perdagangan yang bersinergi dengan mitra kerja Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.

- Advertisement -

Tujuannya agar pelaku usaha dan masyarakat di Kota Bekasi mendapatkan wawasan dan pengetahuan terkait standardisasi dan membangun citra produk. Hal ini akan memberikan kontribusi yang lebih besar dan lebih baik lagi dalam pemastian mutu barang, baik barang yang dikenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib maupun barang yang berpotensi ekspor.

Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) Dyah Palupi dalam sambutannya berujar, untuk meningkatkan konsumsi dan perlindungan masyarakat, pelaku usaha didorong untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan sesuai dengan standar yang berlaku.

Direktorat Standalitu menyelenggarakan kegiatan pengawasan pra-pasar melalui pendaftaran barang yang SNI-nya diberlakukan wajib dan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Hal ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan produk sebelum dikonsumsi.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Ditstandalitu juga berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen agar memahami persyaratan standar/teknis produk,” jelas Dyah.

Dyah menambahkan, peran nyata Kementerian Perdagangan dalam pembinaan standardisasi dan sertifikasi salah satunya melalui program revitalisasi pasar rakyat. Program tersebut dapat mengubah citra pasar tradisional menjadi lebih bermutu, sehingga diharapkan lebih menarik, diminati, dan tentunya lebih baik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER