BISNIS

Reksa Dana Terproteksi Gagal Bayar, MI Atau Penerbit Obligasi Kah yang Bertanggujawab?

MONITOR, Jakarta – Tingginya minat masyarakat Indonesia pada dunia investasi tentu menjadi angin segar bagi pemilik ataupun penerbit produk investasi. Salah satu produk investasi yang cukup menjadi favorit masyarakat Indonesia adalah reksa dana. Hal ini terlihat dari data investor reksa dana yang mengalami kenaikan sebesar 283% selama 2 tahun terakhir, dari 3.175.429 pada tahun 2020 menjadi 9.090.977 pada September 2022.

Namun begitu, animo investasi ini harus terus diimbangi dengan edukasi atau kegiatan literasi yang cukup, agar investor juga menyadari berbagai resiko dari setiap investasi. Salah satu resiko investasi reksa dana yakni portofolio reksa dana dapat mengalami penurunan nilai. 

“Tentu investor memiliki resiko, makanya butuh pemahaman dalam berinvestasi. Karenanya Manajer Investasi juga tidak memberikan jaminan keuntungan yang pasti dalam produk reksa dana,” kata Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta, Senin (21/11/2021).

Terkhusus dalam hal produk reksa dana terproteksi jelas Dian, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab MI ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar. 

“Beda kalau produk terproteksi, maka sudah menjadi kewajiban MI untuk bertanggungjawab secara langsung kepada investor ketika penerbit obligasi gagal bayar. Sedangkan penerbit obligasi bertanggungjawab kepada kita sebagai MI,” tutur Dian.

Dian mengungkapkan, Samuel Aset Manajemen penah mengalami kendala terhadap penerbit obligasi, namun dalam prosesnya, Samuel bertanggungjawab penuh terhadap investor produk reksadana terproteksi.

“Kami pernah mengalami gagal bayar ketika salah satu underlying aset terproteksi kami mengalami gagal bayar, itu Samuel mengganti seluruhnya, karena kami menjaga nama baik kami sebagai perusahaan manajemen aset investasi, jadi kami mengganti seluruh uang gagal bayar tersebut sambil menunggu proses hukum dengan penerbit obligasi,” jelas Dian.

Dian menegaskan, bahwasanya manajer investasi bertanggungjawab langsung terhadap investor, sedangkan penerbit obligasi tertanggungjawab terhadap manajer investasi.

“Jadi, nasabah urusannya dengan kami, kami bertanggungjawab langsung dengan investor atau nasabah, sedangakan penerbit obligasi bertanggungjawab terhadap kami sebagai MI, dan ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar, biasanya melalui proses hukum antara MI dan pemerbit obligasi,” pungkasnya.

Diketahui dalam seminar tersebut selain mengundang perwakilan manajemen investasi yakni PT Samuel Aset Manajemen, juga mengundang pakar Financial Planner dari QM Financial.

Recent Posts

Kemnaker Mulai Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah

MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…

11 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…

20 jam yang lalu

ICFA 2026: Rokhmin Dahuri dorong Transformasi Akuakultur Menuju Ekonomi Biru Berkelanjutan

MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…

22 jam yang lalu

Komisi XI DPR Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…

23 jam yang lalu

50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan

MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…

1 hari yang lalu