BISNIS

Reksa Dana Terproteksi Gagal Bayar, MI Atau Penerbit Obligasi Kah yang Bertanggujawab?

MONITOR, Jakarta – Tingginya minat masyarakat Indonesia pada dunia investasi tentu menjadi angin segar bagi pemilik ataupun penerbit produk investasi. Salah satu produk investasi yang cukup menjadi favorit masyarakat Indonesia adalah reksa dana. Hal ini terlihat dari data investor reksa dana yang mengalami kenaikan sebesar 283% selama 2 tahun terakhir, dari 3.175.429 pada tahun 2020 menjadi 9.090.977 pada September 2022.

Namun begitu, animo investasi ini harus terus diimbangi dengan edukasi atau kegiatan literasi yang cukup, agar investor juga menyadari berbagai resiko dari setiap investasi. Salah satu resiko investasi reksa dana yakni portofolio reksa dana dapat mengalami penurunan nilai. 

“Tentu investor memiliki resiko, makanya butuh pemahaman dalam berinvestasi. Karenanya Manajer Investasi juga tidak memberikan jaminan keuntungan yang pasti dalam produk reksa dana,” kata Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta, Senin (21/11/2021).

Terkhusus dalam hal produk reksa dana terproteksi jelas Dian, sudah seharusnya menjadi tanggungjawab MI ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar. 

“Beda kalau produk terproteksi, maka sudah menjadi kewajiban MI untuk bertanggungjawab secara langsung kepada investor ketika penerbit obligasi gagal bayar. Sedangkan penerbit obligasi bertanggungjawab kepada kita sebagai MI,” tutur Dian.

Dian mengungkapkan, Samuel Aset Manajemen penah mengalami kendala terhadap penerbit obligasi, namun dalam prosesnya, Samuel bertanggungjawab penuh terhadap investor produk reksadana terproteksi.

“Kami pernah mengalami gagal bayar ketika salah satu underlying aset terproteksi kami mengalami gagal bayar, itu Samuel mengganti seluruhnya, karena kami menjaga nama baik kami sebagai perusahaan manajemen aset investasi, jadi kami mengganti seluruh uang gagal bayar tersebut sambil menunggu proses hukum dengan penerbit obligasi,” jelas Dian.

Dian menegaskan, bahwasanya manajer investasi bertanggungjawab langsung terhadap investor, sedangkan penerbit obligasi tertanggungjawab terhadap manajer investasi.

“Jadi, nasabah urusannya dengan kami, kami bertanggungjawab langsung dengan investor atau nasabah, sedangakan penerbit obligasi bertanggungjawab terhadap kami sebagai MI, dan ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar, biasanya melalui proses hukum antara MI dan pemerbit obligasi,” pungkasnya.

Diketahui dalam seminar tersebut selain mengundang perwakilan manajemen investasi yakni PT Samuel Aset Manajemen, juga mengundang pakar Financial Planner dari QM Financial.

Recent Posts

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

7 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

8 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

16 jam yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

17 jam yang lalu

Kemnaker: JKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk memahami dan memanfaatkan Program Jaminan…

18 jam yang lalu

85.290 Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jaga Semangat Kepedulian Pasca-Haji

MONITOR, Makkah – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-55. Hingga hari…

21 jam yang lalu