Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
MONITOR, Jenewa – Wacana hukuman mati terangkat dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, pada 9 November 2022 lalu. Fakta itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna menyatakan bahwa ada sejumlah negara yang mengangkat isu mengenai hukuman mati dalam persidangan itu. “Di Indonesia, masih banyak pro kontra mengenai perlu tidaknya pemberlakuan hukuman mati,” tutur Yasonna Laoly, Sabtu (12/11/2022).
Sebagai jalan tengah, menurut Yasonna, dalam RKUHP akan diatur jika ada pelaku kejahatan yang divonis hukuman mati dengan didahului hukuman penjara.
Hukuman yang dijalani pelaku, kata Yasonna, dapat dievaluasi jika sudah memenuhi jangka waktu 10 tahun.
“Maka dapat dievaluasi setelah menjalani 10 tahun masa hukuman. Dengan catatan, evaluasi hukuman itu atas rekomendasi pihak yang berwenang dan kompeten, tentunya disertai catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Satu lagi lembaga survei yang merilis tingkat kepuasan publik terhadap satu tahun…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerima 50 peserta magang dari Program Pemagangan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyayangkan isu private jet…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kabar soal banyaknya dana…
MONITOR, Jakarta - Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK), Rima Patricia Marintan, menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Manusia (SIM…