MONITOR, Jenewa – Wacana hukuman mati terangkat dalam Sidang Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, pada 9 November 2022 lalu. Fakta itu diungkap oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna menyatakan bahwa ada sejumlah negara yang mengangkat isu mengenai hukuman mati dalam persidangan itu. “Di Indonesia, masih banyak pro kontra mengenai perlu tidaknya pemberlakuan hukuman mati,” tutur Yasonna Laoly, Sabtu (12/11/2022).
Sebagai jalan tengah, menurut Yasonna, dalam RKUHP akan diatur jika ada pelaku kejahatan yang divonis hukuman mati dengan didahului hukuman penjara.
Hukuman yang dijalani pelaku, kata Yasonna, dapat dievaluasi jika sudah memenuhi jangka waktu 10 tahun.
“Maka dapat dievaluasi setelah menjalani 10 tahun masa hukuman. Dengan catatan, evaluasi hukuman itu atas rekomendasi pihak yang berwenang dan kompeten, tentunya disertai catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tukasnya.