Menteri Keuangan Sri Mulyani
MONITOR, Jakarta – Akhir pekan lalu, Pemerintah dalam rapat terbatas memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Rata-rata, cukai rokok naik sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa rata-rata cukai rokok naik 10 persen. Adapun rinciannya SKM I-II naik 11,75-11,50% – SPM I-II naik 12%-11,8% – SKT I-II -III naik 5%.
“Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% dan 6% untuk HPTL. Kenaikan ini berlaku setiap tahun 2023-2028.
Sri Mulyani menjelaskan dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan seperti perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan diatas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Program Studi Sarjana Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker)…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pelaksanaan Computer…
MONITOR, Depok - Universitas Islam Depok (UID) resmi membuka rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan…
MONITOR, Bandung Barat – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan salah satu kunci keberhasilan dalam berwirausaha…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kebakaran yang…
MONITOR, Karawang — Dalam rangka memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus merawat semangat kemerdekaan…