MONITOR, Jakarta – Akhir pekan lalu, Pemerintah dalam rapat terbatas memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Rata-rata, cukai rokok naik sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa rata-rata cukai rokok naik 10 persen. Adapun rinciannya SKM I-II naik 11,75-11,50% – SPM I-II naik 12%-11,8% – SKT I-II -III naik 5%.
“Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% dan 6% untuk HPTL. Kenaikan ini berlaku setiap tahun 2023-2028.
Sri Mulyani menjelaskan dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan seperti perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan diatas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…
MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…
MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…
MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…
MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…