Menteri Keuangan Sri Mulyani
MONITOR, Jakarta – Akhir pekan lalu, Pemerintah dalam rapat terbatas memutuskan untuk menaikkan cukai rokok. Rata-rata, cukai rokok naik sebesar 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa rata-rata cukai rokok naik 10 persen. Adapun rinciannya SKM I-II naik 11,75-11,50% – SPM I-II naik 12%-11,8% – SKT I-II -III naik 5%.
“Kenaikan ini akan berlaku sama untuk 2023 dan 2024,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi persnya, akhir pekan lalu.
Pemerintah juga menaikkan cukai rokok elektrik sebesar 15% dan 6% untuk HPTL. Kenaikan ini berlaku setiap tahun 2023-2028.
Sri Mulyani menjelaskan dana Bagi Hasil Cukai harus fokus digunakan perbaikan kesehatan seperti perbaikan puskesmas -Posyandu dan penanganan stunting); perbaikan kesejahteraan petani dan buruh, serta pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan diatas diharapkan dapat menyeimbangkan berbagai tujuan yang sangat penting bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil…
MONITOR, Madiun - Langit di atas Lanud Iswahjudi, bergemuruh pada Jumat pagi saat dua tokoh…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto…
MONITOR, Semarang - Sebagai bentuk kepedulian dan upaya untuk meringankan beban masyarakat di sekitar Ruas…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat peran institusi keagamaan dalam upaya pelestarian lingkungan.…
MONITOR, Jakarta - Menanggapi kabar pembunuhan sejumlah warga sipil berprofesi sebagai pendulang emas di wilayah…