HUKUM

IPW: Polri Terbuka atas Kritik Masyarakat

MONITOR, Solo – Guna mengimplementasikan peran publik dalam meningkatkan kinerja Polri, masyarakat diminta tidak perlu takut untuk turut ambil bagian. Yakni dengan bersama-sama melakukan pengawasan terhadap Institusi Polri dan melaporkan oknum-oknum penegak hukum yang melakukan pelanggaran.

Ketua Indonesian Police Watch, Sugeng Teguh Santoso menjamin, bahwa Polri sejak kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, dimana pihaknya telah meneliti bahwa sejak 2021, serangan demi serangan kepada institusi polri diterima dengan baik sebagai kritik yang membangun.

“Soal pengawasan oleh masyarakat jangan takut, kami meneliti selama Pak Listyo menjadi Kapolri, memang ada yang tahun 2021 itu ada yang ditangkap pengkeritik, kemudian diperintahkan untuk lepas, itu biasanya oleh Kepolisian-kepolisian di wilayah, kritik sekeras apapun sekarang didengar dan diterima tanpa serangan balik,” tutur Sugeng dalam Diskusi Publik Peran Publik dalam Meningkatkan Kinerja Polri yang digelar di Hotel Kusuma Sahid Prince Solo, Jumat (4/11).

Sugeng menjelaskan, justru 2022 ini terdapat kasus yang melibatkan Alvin Lim tapi bikan ditangkap oleh polisi, melainkan terkait kasus lain. Kendati Alfin Lee melontarkan kritik yang dapat dijadikan bahan untuk melakukan serangan balik bagi Polisi.

“Justru ada satu orang ya Alvin Lim ditangkap tapi bukan oleh polisi, tapi oleh kasus lain, bahkan dia menyerang polisi habis-habisan, Pak Sisno Adiwinoto Ketua Purnawirawan Polri mengusulkan supaya dilakukan tindakan pelaporan oleh polisi, tapi tidak dilakukan sampai sekarang, jad artinya memang Pak Kapolri Program mendengar masyarakat itu tidak antikritik memang dijalankan,” tutur Sigit.

Pihaknya mengamini pembentukan suatu instrumen yang dapat melegitimasi tindakan Kapolri agar diikuti oleh seluruh jajarannya, dengan harapan kedepan Polri menjadi institusi yang benar-benar tidak antikritik.

“Tapi ini betul harus dibentuk dalam satu instrumen setidaknya surat perintah begitu kepada seluruh pimpipinan bahwa kritik tidak boleh dibalas dengan pelaporan pidana,” tandasnya.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan Panduan Ramadan 2026, Masjid Jalur Mudik Wajib Buka 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan…

1 jam yang lalu

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan di Bogor

MONITOR, Bogor - Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang tersebar di seluruh pelosok…

3 jam yang lalu

Dirjen Pendis: Percepatan TPG 2026 Komitmen Pemerintah Sejahterakan Guru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai mencairkan secara bertahap Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru…

4 jam yang lalu

Puan Tegaskan APBN 2026 Instrumen Penjaga Kesejahteraan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kemampuan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 harus…

5 jam yang lalu

Kemenperin: Industri Tekstil dan Alas Kaki Siap Penuhi Kebutuhan Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk menyiapkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta…

6 jam yang lalu

Menag: Dua Juta Paket Zakat Fitrah Disalurkan Lewat Tebar Harapan Ramadan

MONITOR, Jakarta - Dana zakat yang dihimpun dari masyarakat Indonesia selama Ramadan akan kembali disalurkan…

7 jam yang lalu