Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya mendukung skenario pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J. Kuat bersumpah dirinya tak memiliki niat untuk terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
“Demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ujar Kuat Ma’ruf dalam persidangangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Dengan suara bergetar, Kuat pun menyampaikan ucapan belasungkawa di hadapan orangtua dan kerabat Yosua Hutabarat.
“Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia bersama Bripka Ricky Rizal, disebutkan Jaksa, mendukung rencana pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Atas dakwaan itu, Kuat pun menyerahkan kasus ini ke pengadilan. Ia berharap pengadilan akan memberikan keputusan yang adil.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyanan menilai lulusan beasiswa dari Lembaga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen penuh Kementerian Agama dalam…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama membuka Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk…
MONITOR, Jakarta - Rektor Universitas UMMI Bogor, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa jalan menuju kebahagiaan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen meningkatkan daya saing pelaku industri kecil dan menengah…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi…