Ilustrasi shoppee
MONITOR, Jakarta – Mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee mulai memberlakukan kebijakan membebankan biaya layanan untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh pelanggannya sebesar Rp 1.000.
Biaya ini akan diberlakukan untuk transaksi keempat terhitung sejak memiliki akun Shopee.
Sebelumnya juga para pelanggan Shopee sudah dibebankan biaya administrasi transfer sebesar Rp 1.000 untuk setiap kali melakukan top up ke dompet ShopeePay.
Jika pelanggan melakukan top up saldo ShopeePay setiap kali melakukan transaksi, maka pelanggan Shopee harus mengeluarkan Rp 2.000 untuk membayar kedua biaya tersebut.
Pihak Shopee juga menegaskan bahwa biaya layanan ini berbeda dan tidak termasuk biaya penanganan.
Biaya penanganan ini diberlakukan untuk pembayaran dengan menggunakan metode tertentu seperti kartu kredit.
MONITOR, Makassar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan daerah melalui…
MONITOR, Semarang - Pengembangan Al-Qur’an Isyarat di Indonesia terus bergerak maju, mulai dari aspirasi komunitas…
MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…