Jumat, 22 November, 2024

Klaim Teddy Minahasa, Tak Ada Perintah Jual Barang Bukti Narkoba

MONITOR, Jakarta – Irjen Teddy Minahasa menampik tuduhan dirinya memerintahkan anak buah untuk mengedarkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Klarifikasi ini disampaikan Teddy melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Menurut Hotman, mantan Kapolda Sumatera Barat itu mengaku telah mengumumkan penyisihan 5 kilogram sabu barang bukti tersebut pada kesempatan konferensi pers.

Namun penyisihan barang bukti tersebut, kata Hotman, akan dipakai untuk kegiatan operasi narkoba selanjutnya.

“Saya sudah baca BAP-nya ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di YouTube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 Kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya,” ujar Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022).

- Advertisement -

Hotman menegaskan sangat mustahil jika barang bukti yang akan dijual diumumkan terlebih dahulu secara detail dalam konferensi pers terbuka.

“Jadi kalau memang niat mau menjual kenapa diumumkan? Itu resmi diumumkan pada waktu rilis barang bukti di depan Polres Bukittinggi, resmi dia mengumumkan. Jadi kalau memang dia mau niat menjual kenapa dia umumkan bahwa 5 Kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya?” bela Hotman.

Menurut Teddy Minahasa, penyisihan barang bukti 5 kilogram sabu sudah sesuai SOP. Penyisihan barang bukti dilakukan untuk keperluan di persidangan.

“Itu katanya untuk SOP mereka itu bahwa dari sebagian barang bukti yang dihancurkan itu memang harus ada barang bukti untuk persidangan. Dan pada waktu itu dihadiri walikota atau pejabat pemda setempat kalau nggak salah ya,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER