MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kejari Depok, Rabu (26/10/2022).
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil dari beberapa perkara tindak pidana selama empat bulan terahir yakni periode Juli sampai dengan Oktober 2022,” kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, Rabu (26/10/2022).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 32 kg ganja, 276 gram sabu-sabu, 11 senjata tajam (sajam), 42 unit handphone dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya.
Mia menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum.
Menurutnya, sebagai salah satu institusi penegak hukum, disamping melakukan penuntutan, Kejari Depok juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, agar barang bukti ini tidak dipergunakan lagi. Selain itu, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Depok.
Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, jadi kita laksanakan pemusnahan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menghadiri Halalbihalal yang digelar Pengurus Besar…
MONITOR, Jakarta - Industri alat kesehatan nasional terus berupaya untuk menembus pasar ekspor seiring dengan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah melakukan upaya untuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tahun ini kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Maklum, data…
MONITOR, Jakarta - Timnas U-23 Indonesia mencatatkan prestasi gemilang dengan menaklukkan Korea Selatan dalam babak…
MONITOR, Jakarta - LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan…