Categories: HUKUM

Teddy Minahasa Resmi jadi Tahanan Rutan Polda Metro Jaya

MONITOR, Jakarta – Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa resmi menjadi tahanan Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sejak Senin, 24 Oktober 2022 tadi malam.

Teddy sebelumnya tersandung kasus dugaan jual beli barang bukti narkoba.

Turun dari mobil tahanan sekitar pukul 20.15 WIB, Teddy memasuki rutan dengan mengenakan baju oranye sembari tangannya diborgol petugas.

Ia memasuki ruangan tahanan tanpa berbicara sedikitpun kepada awak media. Diketahui, Teddy akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.

Diketahui sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Recent Posts

IPW Adukan Dugaan Intimidasi dan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI ke Bareskrim

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Advokasi dan Bantuan Hukumnya mengadukan dugaan…

11 jam yang lalu

STAI Syekh Manshur Dorong Transformasi Pendidikan Islam Menuju Ekosistem Pendidikan Berdampak

MONITOR, Pandeglang - Pendidikan Islam dinilai perlu bergeser dari paradigma pembelajaran yang sekadar berorientasi pada…

11 jam yang lalu

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

17 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

21 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

22 jam yang lalu