Categories: HANKAM

IPW Nilai Reformasi Kultural Polri Masih Jauh dari Harapan

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan upaya reformasi kultural Polri sebagai polisi sipil yang humanis dan menghormati HAM masih jauh dari harapan. Sebab menurutnya, aksi penyiksaan dengan menggunakan kekerasan masih dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (20 Oktober 2022) dengan terdakwa FAS. Saat menyampaikan pledoi, terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

“Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya,” ungkapnya.

Diakuinya, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang air. “Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh banyak aparat penyidik polsek Sewon,” tegasnya.

Sugeng menilai pengawasan di internal Polri sangat lemah. Sehingga kekerasan, penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri terjadi tanpa berdasarkan koridor hukum.

“Padahal, perlakuan kekerasan dan menyiksa seseorang di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Polri untuk memperoleh pengakuan tidak dapat dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Baik undang-undang tentang HAM, UU tentang Polri dan juga Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap),” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Sugeng menambahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan pendapatnya pada sidang tanggal 6 Oktober 2022 yang menyatakan dugaan polisi telah melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam masa penyidikan.

Bahkan Komnas HAM yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022. Namun, surat mengenai adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Kasus klitih ini terjadi pada hari Minggu, 3 April 2022 di Jalan Gedong Kuning, Kotagede, Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albazith. Pada 9 dan 10 April 2022, pihak kepolisian menangkap lima orang yakni A, H, F, R, dan D yang kemudian dijadikan tersangka,” jelasnya.

Namun, dalam persidangan, banyak saksi-saksi fakta yang mencabut keterangan dalam BAP-nya dan menyatakan bahwa isi BAP cenderung diarahkan oleh penyidik.

“Para saksi yang dihadirkan juga tidak melihat pelaku sebenarnya dan juga tidak melihat plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Sementara, para pelaku sejak awal sidang digelar secara konsisten tidak mengakui tindakan pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Dorong Industri Refraktori Nasional untuk Perkuat Hilirisasi Pertambangan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berkomitmen mendorong pengembangan industri refraktori nasional yang mandiri dan…

5 jam yang lalu

Kementerian PU Lanjutkan Pembangunan Bendungan Karangnongko

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen menyelesaikan pembangunan bendungan yang telah masuk tahap…

7 jam yang lalu

JMM: Aksi Menteri IMIPAS Makan Bareng WBP Wujudkan Asta Cita Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Mulism Madani (JMM) menilai tindakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan…

11 jam yang lalu

Menag Lantik Lima Pimpinan PTKN 2025-2029

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar melantik lima pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri…

13 jam yang lalu

Menteri Agus Santap Nasi Cadong Bareng Warga Binaan di Lapas

MONITOR, Malang - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, makan siang bersama Warga Binaan…

13 jam yang lalu

Menag Ajak PTKIS Aktif Bangun Peradaban Islam di Era Digital

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) untuk…

15 jam yang lalu