Categories: HANKAM

IPW Nilai Reformasi Kultural Polri Masih Jauh dari Harapan

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan upaya reformasi kultural Polri sebagai polisi sipil yang humanis dan menghormati HAM masih jauh dari harapan. Sebab menurutnya, aksi penyiksaan dengan menggunakan kekerasan masih dilakukan oleh anggota Polri untuk memperoleh pengakuan.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan nomor perkara 124/Pid.B/2022/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (20 Oktober 2022) dengan terdakwa FAS. Saat menyampaikan pledoi, terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapat penganiayaan dari oknum aparat dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

“Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataannya, sayalah yang teraniaya,” ungkapnya.

Diakuinya, dirinya dianiaya aparat secara fisik dengan dipukul, ditendang, dicambuk menggunakan selang air. “Bahkan, saya dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya oleh banyak aparat penyidik polsek Sewon,” tegasnya.

Sugeng menilai pengawasan di internal Polri sangat lemah. Sehingga kekerasan, penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polri terjadi tanpa berdasarkan koridor hukum.

“Padahal, perlakuan kekerasan dan menyiksa seseorang di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Polri untuk memperoleh pengakuan tidak dapat dibenarkan secara peraturan perundang-undangan. Baik undang-undang tentang HAM, UU tentang Polri dan juga Peraturan Polri (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap),” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Sugeng menambahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan pendapatnya pada sidang tanggal 6 Oktober 2022 yang menyatakan dugaan polisi telah melakukan kekerasan dan penyiksaan dalam masa penyidikan.

Bahkan Komnas HAM yang memantau perkara salah tangkap perkara klitih itu, telah menyurati Propam pada 2 Agustus 2022. Namun, surat mengenai adanya dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh aparat kepolisian tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Kasus klitih ini terjadi pada hari Minggu, 3 April 2022 di Jalan Gedong Kuning, Kotagede, Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin Albazith. Pada 9 dan 10 April 2022, pihak kepolisian menangkap lima orang yakni A, H, F, R, dan D yang kemudian dijadikan tersangka,” jelasnya.

Namun, dalam persidangan, banyak saksi-saksi fakta yang mencabut keterangan dalam BAP-nya dan menyatakan bahwa isi BAP cenderung diarahkan oleh penyidik.

“Para saksi yang dihadirkan juga tidak melihat pelaku sebenarnya dan juga tidak melihat plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku. Sementara, para pelaku sejak awal sidang digelar secara konsisten tidak mengakui tindakan pidana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj dan Kejati Aceh Kawal Pembangunan Gedung Asrama Haji Embarkasi

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) diwakili oleh Inspektur Wilayah I,…

37 menit yang lalu

Bicara Ekoteologi di Mesir, Menag Jelaskan Peran Agama dan Kemanusiaan di Era AI

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar berbicara tentang ekotelogi serta peran agama dan kesadaran…

2 jam yang lalu

Kedaulatan Pangan 2026, Prof Rokhmin: Tanpa Teknologi Tepat Guna, Sulit Jadi Negara Maju

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa transformasi teknologi…

2 jam yang lalu

LHKPN Kemenag Capai 100 Persen, Irjen Ingatkan Integritas Tetap Utama

MONITOR, Jakarta - Tingkat kepatuhan pejabata Kementerian Agama untuk menyampaikan  Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…

4 jam yang lalu

Wamenhaj: Petugas Haji 2026 Dilatih Semi-Militer Demi Disiplin dan Satu Komando

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2026 dibekali pendidikan dan…

4 jam yang lalu

Jamin Bahan Baku IKM, Kemenperin Siapkan Reformasi Kebijakan Melalui PPBB

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan reformasi kebijakan guna menjamin kemudahan serta ketersediaan…

6 jam yang lalu