HUKUM

BPKP dan KPK Didesak Periksa Potensi Kerugian Negara Akibat Swastanisasi PAM Jaya

MONITOR, Jakarta – Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta BPKP, BPK bahkan KPK untuk memeriksa Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Sistem Air Minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia.

Uchok meyakini adanya praktek monopoli air bahkan mengakibatkan kerugian negara dari adanya swastanisasi air Jakarta jilid 2 yang terkesan tergesa-gesa, sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima, akibat dari kerjasama pemanfaatan aset eksisting dan penyediaan aset baru (bundling) tersebut, PAM Jaya akan menderita kebocoran air (NRW) pada jaringan eksisting yang lebih tinggi dari NRW saat ini. Selain itu, potensi kerugian negara ditaksir mencapai 44,7 Triliun,” terang Uchok kepada awak media (20/10/2022).

Sehingga masih menurut Uchok, untuk menutupi kerugian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat itu, menetapkan kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 atau naik 150% dari tarif rata-rata PAM Jaya saat ini.

“Bukti nyata imbas dari kerjasama PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia adalah terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 779 Tahun 2022 tentang kenaikan tarif sebesar Rp 18.607 per m3 yang dampaknya tentu akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Senada dengan CBA, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono agar membatalkan MoU pengelolaan sistem air minum antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia yang penandatanganannya direstui langsung oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Direkur LBH Jakarta, Arif maulana menuturkan, kebijakan yang dilakukan oleh Anies tersebut telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air. Ia menilai Anies telah bertindak inkonsisten atas penghentian swastanisasi air di Jakarta.

“Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji padahal sebelumnya Anies menyatakan akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta,” Tegasnya dalam laman resmi LBH Jakarta (18/10/2022)

Sebagaimana diketahui, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Bundling tersebut telah dilaksanakan pada Jumat 14 Oktober 2022 di Ruang Pola Balaikota Pemprov DKI Jakarta dan disaksikan langsung oleh Anies Baswedan.

PT Moya Indonesia sendiri merupakan Pemenang Lelang Proyek Kerjasama selama 25 tahun ke depan yang telah diumumkan PAM Jaya melalui Surat Nomor 1954/-072.1 tertanggal 10 Oktober 2022 yang tidak lain merupakan Pemrakarsa (inisiator) Proyek Kerjasama sekaligus merupakan perusahaan yang masih terafiliasi dengan Aetra Air Jakarta pengelola/kontraktor eksisting saat ini.

Recent Posts

Kementerian PU Targetkan Konstruksi Inpres Jalan Daerah pada Kuartal III 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan perbaikan jalan-jalan di daerah dimulai pada awal kuartal…

1 jam yang lalu

Puan Soal Skandal Beras Oplosan, Jangan Biarkan Konsumen dan Pedagang Kecil Jadi Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti serius skandal beras premium oplosan yang…

2 jam yang lalu

Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Riau, Ini Kata Menhut!

MONITOR, Riau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan penijauan secara langsung ke lokasi…

4 jam yang lalu

Hari Anak Nasional, Kementerian UMKM Tanamkan Kreativitas dan Keberanian Pupuk Jiwa Entrepreneur Sejak Dini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP)…

4 jam yang lalu

Dua Ribu Patriot Muda Resmi Dilantik, Siap Menjaga Kedaulatan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Implementasi 40 Persen Belanja Pemerintah Melalui INABUYER

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa…

6 jam yang lalu