HUKUM

Jawaban Telak Prof Romli atas Pernyataan Anthony Budiawan terkait Logika Hukum Kasus Formula E

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait pernyataan Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan yang menyarankan dalam penanganan kasus Formula-E harus bersandar pada asas keadilan.

Anthony juga mempertanyakan logika argumentasi Prof RomIi dan konsekuensinya terhadap sistem keuangan daerah (APBD) serta sistem keuangan negara (APBN). Pernyataan Anthony tersebut juga diangkat channel Refly Harun dalam segmen ulasan berita.

“Pertama Saya tidak mengenal nama ini (Anthony Budiawan-red) terlebih di kalangan masyarakat hukum pidana dn kriminologi,” kata Prof Romli dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/10/2022).

Prof Romli mengaku meragukan kredibilitas Anthony Budiawan karena tidak jelas latarbelakang keilmuannya. “Kedua tidak jelas pula latar belakang keilmuan yang bersangkutan sehingga amat diragukan pendapat ybs terhadap pernyataan saya apalagi telah berani memberikan cap bhw saya memiliki logika sempit dengan memberikan contoh tentang kerugian negara karena dalam setiap proyek pembangunan yang menampakkan bahwa ybs tidak dapat membedakan perbedaan pars pro toto dan totem pro parte,” terang Prof Romli.

Menurut Prof Romli, Anthony Budiawan tidak dapat membedakan logika umum dan logika hukum sehingga keliru menyimpulkan bahwa contoh kerugian dalam pembangunan menjadi tanggungjawab presiden dan sdh tentu mengikuti
kekeliruan dalam menggunakan logika umum seharusnya logika hukum.

“Hal demikian mengakibatkan ybs terperosok pada kesimpulan umum yang yg ditarik ybs dlm konteks kasus formula E dan proyek pembangunan,” jelasnya.

Atas dasar tersebut Prof Romli meminta Anthony Budiawan untuk belajar studi ilmu dan terori hukum lagi. ‘Last but not least, ybs dianjurkan untuk studi ilmu dan teori hukum lebih lanjut persiapan ajak debat atau mengkritik seorang yg telah 45 tahun mendalami ilmu hukum dan pengalaman cukup dalam proses pembentukan hukum di negeri ini,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenperin Perkuat Penjaminan Mutu Produk Emas Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat jaminan kualitas produk emas nasional di tengah tren…

1 jam yang lalu

Instruksi ‘Siaga 1’ Panglima TNI dinilai Inkonstitusional, Ancam Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras instruksi Siaga 1…

1 jam yang lalu

Joyful Ramadan, DWP Kemenag Aceh Besar Salurkan Santunan Anak Yatim

MONITOR, Jakarta - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar membagikan sekitar…

3 jam yang lalu

Menaker Tinjau Posko THR dan BHR 2026, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

MONITOR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan…

5 jam yang lalu

Segudang Manfaat Puasa bagi Kesehatan; Stabilkan Gula Darah hingga Picu Detoksifikasi Alami

MONITOR, Rangkasbitung - Ibadah puasa dalam Islam tidak hanya memiliki nilai spiritual yang tinggi, tetapi…

6 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran di Bali Jika Berbarengan dengan Nyepi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyampaikan panduan jika Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026…

7 jam yang lalu