Categories: POLITIK

SKB Terbit, Para ASN Diharap Netral Selama Pemilu 2024

MONITOR, Jakarta – Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, telah diterbitkan. Melalui SKB ini, para ASN diharapkan bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Dikatakan Azwar Anas, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” terangnya.

Ia pun menambahkan, hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

“Mudah mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas tidak hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia,” tandasnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian memandang ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya pemilu dan pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita sudah tahu undang-undangnya ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” ujar Tito.

Recent Posts

Bursa Caketum, Mentan Amran Figur Potensial untuk Selamatkan PPP

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman adalah figur yang sangat potensial untuk memimpin Partai…

4 menit yang lalu

Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional

MONITOR, Jakarta - Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, melaksanakan kunjungan kerja ke perkebunan…

3 jam yang lalu

Kemenag Kembali Gandeng BPS untuk Survei Kepuasan Jemaah Haji

MONITOR, Jakarta - Survei Kepuasaan Jemaah Haji Indonesia (SKJHI) selalu dilakukan oleh Kementerian Agama setiap…

8 jam yang lalu

Keketuaan DPR di Forum Parlemen OKI Perkuat Posisi Strategis RI di Dunia Islam, Termasuk untuk Isu Palestina

MONITOR, Jakarta - Meskipun Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 telah…

8 jam yang lalu

Ketegasan DPR di Forum Parlemen OKI Dinilai Perkuat Posisi RI Bela Kemerdekaan Palestina

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja selesai menggelar Konferensi Parliamentary Union of the OIC…

12 jam yang lalu

Cara DPR Promosikan Go Green dan Budaya Indonesia di Sidang PUIC, Beri Delegasi Snack Ubi Cilembu

MONITOR, Jakarta - Di tengah suasana formal dan diplomatik selama rangkaian Konferensi Parliamentary Union of…

12 jam yang lalu