MONITOR, Depok – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok, Rabu (21/09/2022). Alvin dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI di media sosial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor perkara LP/B/2230/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok, Rabu 21 September 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, Alvin Lim dilaporkan lantaran dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan.
“Atas dasar itu kami melaporkan saudara Alvin Lim,” kata Andi Rio, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Rabu (21/09/2022).
“Laporan telah kami serahkan ke penyidik di Polres Metro Depok, dan kami berharap Polres Metro Depok memproses laporan kami,” pungkasnya.