Gubernur Papua, Lukas Enembe
MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) mengapresiasi KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Peneliti LSAK, Ahmad Hariri mengatakan upaya persuasi yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, merupakan sikap tegas dan kepatuhan dalam penegakan hukum.
“Dengan sikap tersebut, sepatutnya juga pihak tersangka mematuhi aturan hukum. Pemanggilan KPK terhadap tersangka selayaknya dipenuhi untuk menjelaskan dugaan yang disangkakan terhadapnya. Sikap dalam pernyataan pimpinan KPK tentang prosedur SP3 juga tegas menyatakan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang bersifat objektif dan adil untuk mewujudkan keadilan,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
LSAK tegas Ahmad mengaskan bahwa kepentingan penegakan hukum dalam memeriksa tersangka merupakan bagian dari kepentingan masyarakat, terkhusus di Papua. Apalagi hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, berdasarkan laporan PPATK, menyebut adanya transaksi besar yang berhubungan dengan perjudian di kasino luar negeri.
“Tentu hal ini juga bagian dari keadilan bagi masyarakat Papua. Sekira transaksi 55 juta dolar Singapura atau kisaran Rp560 miliar yang mengalir ke perjudian tersebut dari mana? Jika uang tersebut bagian dari hak masyarakat, tentu masyarakat Papua sangat dirugikan. Bukan?,” jelasnya.
Maka upaya pemanggilan ulang oleh KPK kata Ahmad harus segera dilaksanakan. “Bahkan kami minta KPK pun tegas untuk melakukan penjemputan paksa bila hal tersebut perlu dilakukan. KPK harus berani menegakkan hukum meski harus tangkap paksa Lukas Enembe,” pungkasnya.
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…