Categories: PARLEMEN

Bukhori Minta RUU Sisdiknas Dicabut dari Prolegnas 2023

MONITOR, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, meminta agar Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dicabut dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.

Hal itu disampaikannya saat membacakan Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023 dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI, di Senayan, Jakarta, pada Selasa siang (20/09).

“RUU Sisdiknas usulan Pemerintah telah menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari banyak stakeholder pendidikan, mulai dari organisasi guru, pakar pendidikan, penggiat pendidikan, pemerhati pendidikan, bahkan penolakan dari organisasi pelajar dan mahasiswa”, ujar Bukhori.

Menurut Bukhori, RUU Sisdiknas usulan Pemerintah yang akan mengintegrasikan dan mencabut 3 (tiga) undang-undang sekaligus yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi merupakan RUU yang sangat strategis dan vital, sehingga perlu dibahas secara hati-hati dan komprehensif.

“Sebelum pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, pemerintah harus membuka aspirasi publik seluas-luasnya dan melibatkan semua stakeholder pendidikan nasional dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Sisdiknas”, ujarnya lagi.

Bukhori pun menegaskan bahwa Fraksi PKS menaruh perhatian besar terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“RUU ini harus memperhatikan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan dan hak-hak guru dan dosen sebagai tulang punggung pendidikan nasional, maka Fraksi PKS mengingatkan dan menekankan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional usulan pemerintah jangan terkesan terburu buru, mengabaikan prinsip kehati-hatian, partisipasi masyarakat, dan ketelitian dalam menghadirkan RUU Sistem Pendidikan Nasional yang lebih komprehensif demi terciptanya pendidikan nasional yang lebih baik di masa depan”, pungkasnya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

11 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

11 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

18 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

20 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

20 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

21 jam yang lalu