Rapat Paripurna DPR (Foto: Tribunnews.com)
MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya resmi disahkan. Melalui Rapat paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022), Anggota DPR menyetujui RUU PDP disahkan menjadi UU.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus menyatakan dapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi ini dihadiri 73 anggota Dewan secara fisik dan 206 virtual serta izin 16.
“Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut,” ujar Lodewijk memimpin sidang pagi ini.
Sebelum mengesahkan UU PDP, ia meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi produk undang-undang.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk.
MONITOR, Jombang - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama memasuki fase krusial. Konfigurasi kepemimpinan PBNU periode 2026–2031…
MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…
MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…
MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…