MEGAPOLITAN

Walikota Tangsel Siap Laksanakan Instruksi Presiden Soal Kendaraan Listrik

MONITOR, Ciputat – Wali Kota Benyamin Davnie menyampaikan kesiapannya mengenai Inpres No.7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Benyamin saat menghadiri Customer Gathering PLN yang diselenggarakan di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9).

“Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Benyamin.

lebih lanjut, sesuai dengan Inpres 7 tahun 2022, Benyamin mengatakan untuk menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba di lingkungan pemerintahan kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin.

Dia menambahkan untuk tahap awal  penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua.

“Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” tambah Benyamin.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

“Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional,” kata Benyamin.

“Saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan,” tambahnya.

Selain itu,  Dia menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangsel setelah menerima Inpres No.7 tahun 2022 tersebut.

“Komitmennya untuk menggunakan mobil listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” tutup Benyamin

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

3 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

4 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

5 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

6 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

6 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

7 jam yang lalu