Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
MONITOR, Jakarta – Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi belum lama ini ternyata menuai protes kalangan masyarakat. Sayangnya, pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mencegah kewenangan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan hakim terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud MD kepada awak media.
Ia sebaliknya mengingatkan khalayak harus menghormati keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.
Sebagaimana diketahui sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menyoroti kasus miris dugaan pemerkosaan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) secara resmi melakukan…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah menjajaki kemungkinan dibukanya jalur laut sebagai alternatif pelaksanaan ibadah…
MONITOR, Banten - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pandeglang, resmi membentuk Dewan Komando Cabang (DKC)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan peran penting masjid dalam sejarah…