Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
MONITOR, Jakarta – Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi belum lama ini ternyata menuai protes kalangan masyarakat. Sayangnya, pemerintah tidak memiliki kuasa untuk mencegah kewenangan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan hakim terkait pembebasan bersyarat sejumlah narapidana kasus korupsi.
“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu,” kata Mahfud MD kepada awak media.
Ia sebaliknya mengingatkan khalayak harus menghormati keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya.
“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” katanya.
Sebagaimana diketahui sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat, diantaranya mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Patrialis Akbar, Zumi Zola, Suryadharma Ali, hingga Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan nasional dalam rangka partisipasi Indonesia sebagai…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 di bidang Harmoni…
MONITOR, Jakarta - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Seminar…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Nurhadi menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi warga Kaliabang, Bekasi,…