Sabtu, 27 April, 2024

Verifikasi Parpol di Pemilu 2024

Oleh: Firdaus Abdullah*

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah ditutup tanggal 14 agustus 2022, sebagaimana tahapan yang dijalankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini dalam proses verifikasi administrasi data harus dimasukkan setiap partai politik dalam SIPOL (Sistem Informasi Parpol). Seiring dimulainya tahapan verifikasi, penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) perlu menjalankan tugas.

Pelaksanaan pemilu 2024 sedikit mengalami perbedaan terutama dalam hal verifikasi parpol calon peserta pemilu. Perubahan ini terjadi akibat adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa ada 4 (empat) kategori partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu 2024. Pertama, partai politik yang memiliki ambang batas 4% dari perolehan suara sah nasional hasil pemilu terakhir.

Kedua, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota. Ketiga, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pailing sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Terakhir, partai politik yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

- Advertisement -

Untuk menjadi peserta Pemilu 2024, semua kategori partai politik di atas tanpa terkecuali harus melakukan pendaftaran ke KPU RI. Partai politik lama maupun partai politik yang baru sama-sama memiliki peluang yang sama untuk ikut Pemilu 2024, hanya saja partai politik parlemen tentu jauh lebih mapan dari segi infrastruktur organisasi maupun pendanaan.

Semua partai politik juga diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan lolos verifiasi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Regulasi masih berkutat pada ketentuan administrasi, bahkan dalam hal tertentu lebih sederhanakan seperti tidak adanya pengaturan rangkap jabatan dan verifikasi faktual untuk pengurus kecamatan. Bahkan, putusan MK Nomor 55/2020 mengategorikan parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) cukup diverifikasi administrasi. Artinya parpol yang tidak lolos PT dan parpol baru wajib verifikasi administrasi dan faktual.

Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi perserta pemilu. Verifikasi faktual dilakukan terhadap kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat hingga daerah.

Verifikasi administrasi dituntut mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi terjadinya problematika kepengurusan dan keanggotaan parpol. Dalam validasi kepengurusan dan keanggotaan, penyelenggara harus dapat memastikan anggota yang meninggal dunia, berpindah partai, pindah kewarganegaraan, atau mengundurkan diri karena menjadi ASN atau TNI/Polri.

Tahapan verifikasi partai politik menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mengetahui
kapabilitas peserta pemilu. Sebab partai politik dinilai masih cenderung pragmatis dalam
menjalani proses verifikasi terutama terkait data keanggotaan yang salah satu objek penilaian.

Sementara itu, partisipasi dan antusiasme publik dalam proses ini masih minim. Verifikasi faktual hanya sebatas check and recheck data partai politik yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga karateristik seutuhnya parpol sulit untuk dipotret. Pancaindra masyarakatlah yang dapat memotret, bahkan masyarakatpun dapat memberikan punishment melalui gerakan sosial penarikan dukungan dan suara.

Eksistensi parpol sangat menentukan keberhasilan pemilu. Sebab parpol merupakan salah satu infrastruktur politik yang menentukan derajat demokrasi sebuah negara. Bagi masyarakat Indonesia, termasuk penyelenggara pemilu jumlah parpol peserta pemilu yang banyak bukan hal baru. Sebab, secara historis masyarakat Indonesia sudah merasakan asam garam pemilu dengan multiparpol. Dua belas kali pelaksanaan pemilu di Indonesia, paling sedikit di ikuti 3 parpol (1977, 1982, 1987, 1992, 1997), sisanya diikuti 10 partai politik. Bahkan pemilu pertama 1955 diikuti 34 partai politik, pemilu 1999 diikuti 48 parpol, pemilu 2009 diikuti 44 parpol, dan terakhir pemilu 2019 diikuti 20 partai politik peserta pemilu.

Oleh karena itu, partisipasi elemen masyarakat dalam menyukseskan tahapan verifikasi parpol. Berjibakunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi dan kerja keras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan, tidak akan optimal menjaring parpol berkualitas, tanpa keterlibatan masyarakat. Semua elemen masyarakat harus menjadi mata dan telinga KPU dengan menginformasikan fakta pemenuhan syarat-syarat parpol. Publik harus berpartisipasi dalam pengawasan terhadap berbagai kemungkinan manipulasi kepartaian atau kinerja tidak serius jajaran KPU.

*Penulis merupakan Peneliti Lembaga Studi Demokrasi & Penguatan Masyarakat (LiDPaM) Sulawesi Barat

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER