Sabtu, 4 Mei, 2024

Sejalan Dengan Putusan MK, Masyarakat Menolak Pilpres 2024 Ulang

MONITOR, Jakarta – Berdasarkan hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dengan mengambil sampel di Jabodetabek, mayoritas responden menolak jika diadakan Pemilu Presiden 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Survei ini dilakukan pada 21 sampai 23 April 2024, melibatkan sejumlah responden yang menegaskan bahwa opini publik secara luas menentang usulan tersebut.

Kepala Eksekutif Civiswise, Raka Akbar menyoroti kematangan masyarakat dalam menerima hasil dari proses demokrasi. “Pada akhirnya, sikap kita dalam menyikapi hasil dari proses politik telah semakin dewasa,” kata Raka.

Hasil survei menunjukkan mayoritas responden memilih untuk tidak memilih siapapun apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima gugatan sengketa Pemilu 2024 terkait diskualifikasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dan menetapkan Pilpres 2024 dilaksanakan ulang.

- Advertisement -

Raka mengakatan bahwa dinamika politik yang terlalu berbelit-belit tidak disukai oleh masyarakat. “Dari hasil survei ini kita bisa lihat bahwa yang tidak bersedia untuk melakukan Pilpres ulang bukan hanya mereka yang menjadi pendukung Paslon 02, tetapi juga mereka yang mendukung Paslon 01 dan 03,” sambung Raka.

Adapun Putusan MK yang secara resmi dibacakan dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024).

Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan sengketa pemilu secara penuh, baik itu permohonan dari kubu Anies maupun Ganjar.

MK mempertimbangkan dalil Paslon Anies-Muhaimin yang meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024, dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK telah mengklarifikasi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon telah mematuhi ketentuan dalam menindaklanjuti putusan MK yang merubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

MK menegaskan bahwa argumen yang menyatakan adanya nepotisme dan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Dengan menyatakan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden. MK menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim campur tangan Jokowi yang disampaikan oleh Tim Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka, terutama dengan memperhatikan hasil suara yang diperoleh oleh Prabowo-Gibran.

MK juga menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Meskipun hakim MK tidak merinci poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan tersebut. MK menjelaskan bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut masih terkait dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud kemungkinan besar akan serupa karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

“Dengan demikian, apabila dipadukan dari hasil survei online yang diadakan oleh Civiswise dan berdasarkan putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka terdapat konsensus yang kuat dari masyarakat dan keputusan lembaga yudikatif yang menegaskan penolakan terhadap pemilu ulang dengan mendiskualifikasi pasangan calon tertentu,” kata Raka.

Raka berharap bahwa keputusan ini akan menjadi pijakan untuk mengamankan integritas demokrasi dan menjaga kepercayaan publik dalam proses demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER