Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Legislator dari Fraksi Nasdem menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
“Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (2/9/2022).
Sahroni pun menyebut, keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Dengan begitu, akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
“Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS.
MONITOR, Jakarta - Di tengah riuh tuntutan publik yang kian bergema, Forum Dialog “Dengarkan 17+8”…
MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan diperingati…
MONITOR, Jakarta - Keputusan DPR yang mendukung skema bagi hasil ojek online dengan batas maksimal…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya mencegah maraknya judi online, kenakalan remaja, hingga…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati menyambut baik langkah…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menekankan pentingnya pengungkapan aktor intelektual…