Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni.
MONITOR, Jakarta – Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memberhentikan dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo dari keanggotaan Polri. Keputusan itu disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Nasdem ini menilai putusan sidang KKEP merupakan keputusan yang sudah tepat. Sahroni pun mengapresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
“Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2022).
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” sambungnya.
Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…
MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…