Senin, 29 April, 2024

Asyik, 85 Persen Rumah Warga Jakarta Kini Bebas PBB

MONITOR, Jakarta – Kabar baik bagi warga Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan sebanyak 85% rumah tinggal warga di Jakarta kini tidak terkena PBB lagi. Kebijakan ini diberikan dalam rangka perayaan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta. Hal itu semata-mata untuk memberikan keadilan bagi warga Jakarta.

“Kami ingin di Jakarta, warganya merasakan keadilan sosial sebagai wujud nyata kemerdekaan yang hakiki,” ucap Anies Baswedan, saat memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 secara simbolis, kepada 25 perwakilan wajib pajak yang dibebaskan PBB-nya, di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Ia mengungkapkan, saat ini ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Adapun bangunan yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, kemudian yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah dibebaskan dari PBB.

- Advertisement -

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No.23/2022, tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

“Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, bisa dimanfaatkan oleh warga,” terangnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER