Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok resmi ditahan
MONITOR, Depok – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, inisial A akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah ditetapkan pada Desember 2021 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penahanan terhadap A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022.
“Tersangka A dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022,” kata Andi Rio dalam siaran pers-nya kepada MONITOR, dikutip Kamis (11/08/2022).
Penahanan terhadap tersangka A tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Tersangka A ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya meluncurkan Program Pemagangan…
Oleh: Adriansyah(Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP UIN Jakarta) Di tengah banyaknya buku sejarah yang berisi…
MONITOR, Aceh - Kepulangan dari Tanah Suci menjadi momen yang semakin bermakna bagi sejumlah jemaah haji…
MONITOR, Jakarta - Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengungkap saat ini DPR bersama Pemerintah…
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden menghentikan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyambut baik paket stimulus ekonomi…