MONITOR, Depok – Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok, inisial A akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok setelah ditetapkan pada Desember 2021 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, penahanan terhadap A yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Dinas Damkar Depok tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-67/M.2.20/Fd.2/08/2022.
Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok mulai tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022.
“Tersangka A dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Depok sejak tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022,” kata Andi Rio dalam siaran pers-nya kepada MONITOR, dikutip Kamis (11/08/2022).
Penahanan terhadap tersangka A tersebut dilakukan lantaran dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Tersangka A ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.