Categories: PARLEMEN

Bukhori Dukung Usulan Alih Status Pendamping Sosial jadi PPPK

MONITOR, Salatiga – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung upaya Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan pendamping sosial beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Kementerian PAN-RB. Hal ini dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara peningkatan kapasitas pilar sosial di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Senin (8/8/2022).

“Ikhtiar baik Kemensos untuk meningkatkan kualitas para pendamping sosial yang selama ini belum memiliki kejelasan status untuk menjadi pegawai pemerintah patut didukung secara konkrit. Para pendamping sosial yang telah bekerja secara profesional dan berdedikasi tinggi layak mendapatkan penghargaan ini mengingat peran vital mereka sebagai ujung tombak kebijakan Kemensos di tengah masyarakat,” kata Bukhori.

Anggota DPR Fraksi PKS ini mengatakan, Komisi VIII DPR selaku mitra Kemensos berkomitmen untuk membantu memastikan segala hal yang dibutuhkan oleh Kemensos untuk menyukseskan alih status pendamping sosial menjadi PPPK dapat terlaksana secara memadai.

“Terdapat ratusan pendamping sosial yang berada di dapil kami yang meliputi Semarang, Kendal, dan Salatiga. Para pendamping sosial yang terdiri dari pendamping PKH, penyuluh sosial, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) telah kami buatkan kanal komunikasi khusus bagi masing-masing dapil demi memudahkan koordinasi dan penyampaian dinamika informasi terkini dari pusat terkait dengan persiapan alih status menjadi PPPK. Kami juga akan menyediakan advokasi bagi pendamping sosial yang mengalami kesulitan dalam rangka persiapan alih status tersebut,” jelas Bukhori.

Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini mengimbau para pendamping sosial untuk segera memperbarui data pribadi mereka yang tercatat di pusat data Kemensos untuk kepentingan pendataan. Selain itu, dia juga mendorong para pendamping sosial untuk menyiapkan diri dengan belajar dan berdoa sebaik-baiknya mengingat akan ada tes yang harus mereka lalui sebelum alih status menjadi PPPK.

Sebelumnya, Plt. Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robben Rico, mengumumkan bahwa Kemensos akan mengusulkan para tenaga kerjanya yang belum berstatus ASN untuk menjadi pegawai dengan status PPPK. Hal ini merespons kebijakan Kementerian PAN-RB yang akan menghapus tenaga kerja di instansi pemerintah yang tidak berstatus ASN.

Atas dasar itu, dia mengimbau kepada pendamping sosial Kemensos yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia untuk mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk kepentingan alih status tersebut.

Recent Posts

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

3 jam yang lalu

HKTI Lumajang Dorong Hilirisasi Pertanian, PAC di 21 Kecamatan Diminta Dampingi Petani

MONITOR, Lumajang - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang mendorong percepatan hilirisasi produk pertanian…

21 jam yang lalu

MUI Desak Penegakan Hukum Tegas terhadap Pelaku Karhutla, Serukan Salat Istisqa dan Qunut Nazilah

MONITOR, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku…

21 jam yang lalu

Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus mendorong kemandirian dan daya saing Usaha…

21 jam yang lalu

HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11…

22 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

1 hari yang lalu