Irjen Ferdi Sambo di Mabes Polri/ dok; CNN
MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut penempatan Ferdi Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dgn pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain.
“Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dfn ancaman 4 tahun,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Selanjutnya, apabila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo. Pasal 56.
“Ancamannya 5 tahun, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga…
MONITOR, Jakarta - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan senilai Rp65,2 miliar untuk mendukung pemulihan…
MONITOR, MIRI, SARAWAK - Masa depan akuakultur global tidak cukup hanya diarahkan pada peningkatan produksi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan…
MONITOR, Jakarta — Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh…