MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut penempatan Ferdi Sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dgn pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain.
“Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat. Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dfn ancaman 4 tahun,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Selanjutnya, apabila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil cctv yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo. Pasal 56.
“Ancamannya 5 tahun, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” pungkasnya.
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., yang diwakili…
MONITOR, Jakarta - Akselerasi Program Pendidikan Profesi (PPG) bagi guru madrasah dan guru agama pada…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mendesak menteri perikanan dan…
MONITOR, Jakarta - Hamimul Islam, hafiz Qur’an asal Bangladesh, mengaku terkesan dengan Musabaqah Tilawatil Quran…
MONITOR, Jakarta - Realisasi investasi industri manufaktur sepanjang tahun 2024 sebesar Rp721,3 triliun atau memberikan…