HUKUM

Lombok TV Desak Pemerintah Hentikan Proses Analog Switch Off

MONITOR, Jakarta – Pemerintah diminta untuk mematuhi keputusan Mahahkamah Agung yang telah membatalkan Pasal 81 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP)nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Hal itu disampaikan Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi, Gede Aditya Pratama dari kantor hukum Gede Aditya & Patner di Jakarta, Kamis(4/8/2022).

“Kami berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika mematuhui putusan Mahkamah Agung dan tidak membuat hal hal yang bersifat inkonstitutional seperti menerbitkan PP baru yang materi muatannya sama,” tegas dia.

Dia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menghentikan proses analog switch off di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran berdasarkan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran jo UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sampai dengan diterbitkannya peraturan yang baru terkait multipleksing ini dalam bentuk UU.

“ Kami berharap pengaturan penyelenggaraan multipleksing jika diatura dalam UU dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal.” pungkas dia.
[4/8 23.56] Anto: Jakarta-Yogi Hadi Ismanto, Direktur Lombok TV mengatakan, sebagai televisi lokal, pihaknya sudah memiliki infrastruktur pertelevisian lengkap.

“Izin IPP dan alat-alat dibeli dengan harga mahal. Untuk biaya pemancar saja mencapai Rp500 juta. Setelah lima tahun mendapat izin, kami belum balik modal. Eh tiba-tiba harus numpang ke orang,” timpalnya.

Untuk menyewa slot multipleksing TVRI di Lombok, pihaknya harus merogoh kocek Rp15 juta per bulan. Sementara MetroTV Rp30 juta. “Tiba-tiba slot ini sudah penuh dan tidak ada jaminan harganya stabil di harga tersebut. Tahun depan, bisa saja harganya naik jadi Rp100 juta per bulan,” ungkap Yogi.

Ia pun dengan nada sarkasme mempertanyakan, apakah barang-barang yang sudah dimiliki perusahaannya harus dibuang. “Pelaksanaan ASO (analog switch off) akan inkonstitusional kalau dipaksakan. Toh pemerintah sendiri belum siap. Proses analog switch off harus dihentikan,” timpal dia.

Lombok TV sejauh ini sudah memiliki baik siaran analog maupun digital. “Hanya saja, dengan proses ASO, untuk siaran digital harus melepas izin televisi analog yang sudah mendapat izin untuk 10 tahun.

Dia menegaskan, proses migrasi ke TV Digital ini yang salah satu infrastruktur pentingnya adalah perangkat multipleksing (MUX) tidak memiliki cantolan baik dalam UU Penyiaran maupun UU Cipta Kerja.

Di atas semua itu, permohonan uji materiil telah dikabulkan oleh MA. “Kami berharap, ke depannya penyelenggaraan multipleksing dan tv digital apabila sudah diatur melalui Undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal,” pungkas Yogi.

Recent Posts

Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY

MONITOR, Jakarta - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun…

3 jam yang lalu

Nasyiah-KPPPA Dorong Agen ASI Eksklusif di Lingkungan Kementerian-Lembaga

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 12 kementerian-lembaga Republik Indonesia berkomitmen melakukan optimalisasi ruang laktasi di lingkungan…

6 jam yang lalu

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

7 jam yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

7 jam yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

7 jam yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

9 jam yang lalu