MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa dibenarkan. Ia menuntut pelaku agar dihukum berat atas tindakannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yandri untuk menanggapi masalah yang sedang berkembang terkait kasus 11 anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di sebuah pondok pesantren di Beji, Depok, Jawa Barat.
“Saya berharap keadilan untuk para korban, tersangka harus dihukum berat. Pasalnya aksi pelecehan tersebut dinilai tidak bermoral apalagi dilakukan lingkungan pesantren oleh beberapa oknum pendidik,” ujar Yandri di sela-sela Kunjungan Kerja ke Bondowoso, Jawa Timur, Senin (1/8/2022).
“Kejahatan itu sangat tidak bisa ditolerir. Selain harus dijatuhi hukuman maksimal, para pelaku harus juga diberikan pemberatan hukuman. Hal ini berkaca dari kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
“Para tersangka pelecehan seksual ini, saya berharap selain dijatuhi hukuman pidana, mereka harus dihukum kebiri, hukuman ini perlu dilakukan agar pelaku jera,” imbuhnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…