Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa dibenarkan. Ia menuntut pelaku agar dihukum berat atas tindakannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yandri untuk menanggapi masalah yang sedang berkembang terkait kasus 11 anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di sebuah pondok pesantren di Beji, Depok, Jawa Barat.
“Saya berharap keadilan untuk para korban, tersangka harus dihukum berat. Pasalnya aksi pelecehan tersebut dinilai tidak bermoral apalagi dilakukan lingkungan pesantren oleh beberapa oknum pendidik,” ujar Yandri di sela-sela Kunjungan Kerja ke Bondowoso, Jawa Timur, Senin (1/8/2022).
“Kejahatan itu sangat tidak bisa ditolerir. Selain harus dijatuhi hukuman maksimal, para pelaku harus juga diberikan pemberatan hukuman. Hal ini berkaca dari kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
“Para tersangka pelecehan seksual ini, saya berharap selain dijatuhi hukuman pidana, mereka harus dihukum kebiri, hukuman ini perlu dilakukan agar pelaku jera,” imbuhnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi nasional menjelang akhir tahun dengan meraih…
MONITOR, Jakarta - Berbagai dorongan DPR RI terkait bencana banjir dan longsor di Aceh-Sumatera, termasuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Jakarta menegaskan komitmennya dalam penguatan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, meninjau program ketahanan pangan di Lapas…