Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto
MONITOR, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren tidak bisa dibenarkan. Ia menuntut pelaku agar dihukum berat atas tindakannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Yandri untuk menanggapi masalah yang sedang berkembang terkait kasus 11 anak yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum pengajar di sebuah pondok pesantren di Beji, Depok, Jawa Barat.
“Saya berharap keadilan untuk para korban, tersangka harus dihukum berat. Pasalnya aksi pelecehan tersebut dinilai tidak bermoral apalagi dilakukan lingkungan pesantren oleh beberapa oknum pendidik,” ujar Yandri di sela-sela Kunjungan Kerja ke Bondowoso, Jawa Timur, Senin (1/8/2022).
“Kejahatan itu sangat tidak bisa ditolerir. Selain harus dijatuhi hukuman maksimal, para pelaku harus juga diberikan pemberatan hukuman. Hal ini berkaca dari kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.
“Para tersangka pelecehan seksual ini, saya berharap selain dijatuhi hukuman pidana, mereka harus dihukum kebiri, hukuman ini perlu dilakukan agar pelaku jera,” imbuhnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Pantia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengingatkan kepada jemaah haji yang…
MONITOR, Yogyakarta - Peran dan posisi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam mensukseskan program strategis…
MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang secara…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan perihal penetapan batas wilayah…
MONITOR, Jakarta - Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat (AS), Ketua DPR RI Puan Maharani…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan keagamaan terbaik yang tersedia…