BUMN

Restoran dan Rumah Makan Gunakan LPG Subsidi, Pertamina Lakukan Sidak Bersama Hiswana Migas dan Pemerintah

MONITOR, Karanganyar – Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3kg di beberapa tempat usaha. Sidak ini dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.

Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Dari 6 lokasi tersebut terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung LPG 3Kg per rumah makan.

Ditemui di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg”, ujar Brasto.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu”, ungkap Brasto.

Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak”, tutup Brasto. 

Recent Posts

Sinergi Karantina dan Bea Cukai Wujudkan Pengawasan Terpadu di Perbatasan

MONITOR, Karimun - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau…

8 menit yang lalu

Kementerian PU Lakukan Preservasi Jalur Gumitir di Banyuwangi-Jember

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan pekerjaan preservasi jalan nasional pada ruas Sumberjati–Batas…

1 jam yang lalu

Kabar Duka, Mantan Ketua Umum PB PMII Surya Darma Ali Wafat

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ya,…

1 jam yang lalu

TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

MONITOR, Jakarta - Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam…

3 jam yang lalu

DPR: Fenomena Rojali-Rohana Jeritan Sunyi Rakyat yang Terhimpit Ekonomi ‎

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menyoroti munculnya fenomena rombongan jarang beli…

9 jam yang lalu

Puan Bicara Tantangan di Bimtek PDIP, Ingatkan Perjuangan Partai untuk Kepentingan Bersama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, memberikan arahan…

9 jam yang lalu