BUMN

Restoran dan Rumah Makan Gunakan LPG Subsidi, Pertamina Lakukan Sidak Bersama Hiswana Migas dan Pemerintah

MONITOR, Karanganyar – Guna memastikan penggunaan LPG subsidi 3kg tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Polres Karanganyar, dan Hiswana Migas DPC Surakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3kg di beberapa tempat usaha. Sidak ini dilakukan pada 27 Juli 2022 di wilayah Kecamatan Karangpandan, Ngargoyoso, dan Tawangmangu.

Dari hasil sidak tersebut, tim sidak mengunjungi 6 lokasi restoran dan rumah makan. Dari 6 lokasi tersebut terdapat 3 lokasi yang masih menggunakan LPG 3 Kg dengan rata-rata kepemilikan 4 hingga 6 tabung LPG 3Kg per rumah makan.

Ditemui di tempat terpisah, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho, mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi tidak tepat sasaran cukup menguras kuota kabupaten yang kuotanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Kabupaten Karanganyar.

“Pertamina langsung melakukan penukaran tabung LPG dari setiap satu tabung ukuran 3 kg yang bersubsidi ditukar dengan satu tabung ukuran 5,5 kg non subsidi yaitu bright gas pada sidak ini. Berkat sidak ini juga, Pemerintah bersama Pertamina dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro sebanyak 14 tabung LPG 3 kg”, ujar Brasto.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM no.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro, bukan untuk usaha kecil, menengah dan besar.

“Dalam peraturan tersebut sudah jelas memuat klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin maka jangan menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak bagi mereka yang kurang mampu”, ungkap Brasto.

Ia menambahkan, bahwa saat ini Pertamina telah menyediakan LPG non subsidi seperti bright gas 5,5 Kg dan 12 Kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan jajaran aparat keamanan berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi tersebut.

“Kami dari Pertamina juga turut mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG bersubsidi tersebut digunakan oleh yang berhak”, tutup Brasto. 

Recent Posts

DPR Semprot BP BUMN Karena Nasib 1.225 Eks Karyawan Merpati Masih Terkatung-katung

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris geram kepada pihak BP…

4 jam yang lalu

Hadapi Lonjakan Harga Plastik, Puan Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif dari Bahan Organik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai lonjakan harga plastik dapat menjadi momentum…

4 jam yang lalu

Waka Komisi X DPR Dorong Sanksi dengan UU TPKS di Kasus FH UI: Jangan Normalisasi Kekerasan Seksual!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pihak Universitas…

4 jam yang lalu

Marak Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan, Legislator Desak Evaluasi Total Tradisi dan Edukasi UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual di…

5 jam yang lalu

Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat tingginya antusiasme pengguna yang mengoptimalisasi fitur…

5 jam yang lalu

Inabuyer B2B2G Expo 2026 Perkuat Peran UMKM dalam Rantai Pasok Program Prioritas Nasional

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Lembaga Kebijakan…

6 jam yang lalu