Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda/ dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Aturan kampanye pada dasarnya sudah termuat di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bakal segera dibahas oleh Komisi II DPR RI. Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, apabila ada perubahan norma dibutuhkan perubahan undang-undang atau pengaturan lebih lanjut dalam aturan teknisnya.
“Tentu komisi II DPR RI akan membahasnya bersama dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah pada saat nanti setelah masa reses ini berakhir,” ucap Rifqinizamy, Kamis (28/7/2022).
“Tentu ide ini harus menyesuaikan dengan sejumlah norma yang ada, apakah itu UU Pemilu atau PKPU dan Perbawaslu,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa kegiatan kampanye di lingkungan kampus diperbolehkan. Hasyim menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dilarang itu apa, menggunakan fasilitas, bukan kampanyenya. Clear, ya?” ujar Hasyim di Jakarta, Sabtu (23/7/2022) lalu.
MONITOR, Jakarta – Volume lalu lintas pada H+1 libur Idulfitri 1447 H/2026 M masih terpantau tinggi,…
MONITOR, Pontianak – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan kondisi distribusi dan pelayanan Bahan Bakar…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam…
MONITOR, Cikampek – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) mencatat lonjakan signifikan arus kendaraan menuju wilayah Timur…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pemudik untuk menghindari puncak arus balik…
MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…