MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan Ketua KPUD Depok 2015, Titik Nurhayati sebagai tersangka dugaan pidana korupsi. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwalkot tahun 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok Mohtar Arifin mengatakan, Titik Nurhayati telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalanggunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015.
Bersama seorang saksi, Fajri Asrigita Fadillah yang terlebih dahulu telah divonis, Titik diduga telah menyelewengkan dana hibah fasilitas kampanye berupa iklan di media massa. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp. 817.309.091.
“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah melakukan konsprisasi dengan mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung (PL),” kata Mohtar Arifin, dalam keterangan resminya kepada MONITOR, Selasa (26/07/2022).
Atas penetapan tersebut, Kejari Depok telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik untuk menangani dan menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bandung, Jawa Barat.
Adapun JPU terbaik yang dimaksud diantaranya Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Jaksa Alfa Dera.
“Untuk jaksa-jaksanya kita memang menunjuk terutama jaksa di Pidsus yaitu saya sendiri (Mohtar Arifi), Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera (Jaksa Intel),” ungkapnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…