Categories: POLITIK

Datangi MK, Partai Buruh Gugat UU Pemilu

MONITOR, Jakarta – Partai Buruh telah memasukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/7/2022) siang tadi.

Dalam permohonan tersebut, Said Salahudin selaku Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh menyatakan pihaknya menguji Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 Huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2). Sedangkan Pasal 173 ayat (1) adalah norma yang mengatur mengenai ketentuan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

“Kami memohon kepada Mahkamah agar seluruh parpol hanya diwajibkan lolos verifikasi  administrasi sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar Said dalam keterangannya.

Said pun menyatakan, pihaknya memiliki alat bukti yang bisa meyakinkan MK bahwa verifikasi administrasi sudah cukup berat bagi parpol calon peserta Pemilu.

“Buktinya, pada pelaksanaan Pemilu 2014, hanya ada satu parpol yang lulus verifikasi administrasi. Ini fakta yang tidak banyak diketahui umum,” terangnya.

Adapun Pasal 177 Huruf f adalah norma yang mengatur mengenai syarat minimal anggota parpol yaitu paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 orang dari jumlah penduduk di suatu kabupaten/kota.

Mahkamah Agung diminta memberi tafsir bahwa yang dimaksud “penduduk pada setiap kabupaten/kota” adalah masyarakat yang bertempat tinggal di kabupaten/kota bersangkutan, sekalipun Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mereka diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang lain.  Hal itu sesuai dengan definisi penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945.

“Norma itu terpaksa kami uji ke MK karena KPU dan Bawaslu tidak bersedia mengakomodir usulan Partai Buruh agar status anggota partai semestinya tidak boleh dibatasi oleh syarat administratif KTP-el semata. Ini yang sangat kami sayangkan. Kebebasan masyarakat untuk menjadi anggota partai pada suatu kepengurusan partai dibatasi oleh penyelenggara Pemilu,” jelasnya.

Sedangkan Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4), dan Pasal 161 ayat (2) adalah norma yang mengatur mengenai kewajiban bagi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam setiap membuat peraturan.

“Kami uji norma itu karena konsultasi tersebut dimaknai mengikat. Sehingga, Penyelenggara Pemilu diharuskan tunduk pada kehendak DPR dan Pemerintah. Padahal, KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah organ independen sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945,” terang Ahli Hukum Tata Negara ini.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

4 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

4 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

4 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

5 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

5 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

6 jam yang lalu