Categories: KEUANGAN

Kemenkeu Luncurkan Format Baru NPWP, Cek Aturannya

MONITOR, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan format baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam aturan tersebut, ada tiga format baru NPWP.

Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/7/2022).

Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Recent Posts

Laba Inti Meningkat 5,02 Persen, Jasa Marga Konsisten Jaga Kinerja Positif Sepanjang Kuartal III Tahun 2025

MONITOR, Jakarta - Di tengah kondisi ekonomi dan lingkungan bisnis yang cukup menantang, PT Jasa…

37 menit yang lalu

DPR Tegaskan Meski BPIH 2026 Turun Pelayanan Haji Tak Boleh Ada Penurunan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji, Maman…

3 jam yang lalu

Tiba di Tanah Air, Menag Jelaskan Tindak Lanjut Deklarasi-Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini tiba di Tanah Air usai menghadiri…

4 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri beberkan 6 Strategi untuk Generasi Muda Penjaga Laut Indonesia

MONITOR - Pakar Kemaritiman yang juga Anggota DPR RI 2024–2029, Prof Rokhmin Dahuri menyerukan kebangkitan…

4 jam yang lalu

Industri Agro Jadi Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam…

5 jam yang lalu

Keberhasilan DPR Dorong Penurunan Biaya Haji 2026 Tunjukkan Kepekaan Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI,…

6 jam yang lalu