BERITA

Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Aliansi Warga Muara Enim-Lahat Aksi Bela Titan Group

MONITOR, Jakarta – Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, kembali turun ke jalan. Mereka melakukan demonstrasi di Kantor Pusat, Bank Mandiri, Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.

Koordinator aksi unjuk rasa AMUK dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopal mengatakan, kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Dia menduga ada permainan antara oknum penegak hukum dan oknum kreditur yang berujung merusak iklim investasi.

“Kasus yang menimpa PT TIE menjadi contoh kolaborasi antara penegak hukum dan krditur yang memanfaatkan kesulitan pengusaha pada masa pandemi Covid-19,” kata koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan Investasi (AMUK) dan Aliansi Warga Muara Enim-Lahat, Gopal di Kantor Bank Mandiri, Jakarta Selatan.

Dia menuturkan, pada tanggal 28 Agustus 2018 PT Titan Infra Energy (TIE) mendapat fasilitas loan sebesar USD 450 juta dari empat kreditur sindikasi yaitu, Bank Mandiri (60%), CIMB Niaga (20%), Credit Suisse (10%) dan Trafigura (10%).

“Hanya Bank Mandiri yang mempersoalkan dan melaporkan PT TIE dalam kasus tindak pidana tuduhan penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Sementara dua kreditur lainnya menyatakan tidak pernah merasa dirugikan dan tidak pernah memberikan kuasa untuk melaporkan PT TIE,” terangnya.

Tiga bank sindikasi menyetujuinya, tetapi Bank Mandiri tidak memberikan respon terhadap rencana relaksasi yang diajukan oleh Titan Group. Lebih Parah lagi Bank Mandiri malah melaporkan tindakan pidana tehadap Titan Group dengan tuduhan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

“Usaha pemidanaan ini akhirnya gagal berdasarkan Putusan Praperadilan No. 38/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL,” tutupnya.

Sebelumnya Bank Mandiri buka suara perihal kredit macet dari salah satu krediturnya yaitu perusahaan batu bara, PT Titan Infra Energy (TIE). 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, bank berlogo pita kuning ini mengatakan status pinjaman Titan Energy saat ini adalah kredit macet (non performing loan/ NPL).

”Titan energy merupakan debitur kami sejak 2007, dan saat ini menyandang status NPL,” tulis Corporate Secretary BMRI, Rudi As Aturridha, dilansir Kamis 23 Juni 2022.

Perseroan menerangkan, Bank Mandiri telah melakukan langkah-langkah penanganan memadai. Termasuk penyelesaian optimal untuk memitigasi dampak risiko terhadap kondisi keuangan, operasional, dan telah melakukan full provision terhadap kredit tersebut. 

Saat Ini, kinerja Bank Mandiri tetap stabil. Bahkan, sepanjang kuartal pertama 2022 mampu mencatat laba sebesar Rp10,03 triliun atau meningkat 69,5% dari periode sama tahun sebelumnya.

Recent Posts

BBM Nelayan Rp15.000, GNTI: Benahi Akses dan Tata Kelola agar Kebijakan Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Ketua PP Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) Bidang Nelayan, Sarana dan Prasarana,…

7 jam yang lalu

LSAK Desak Presiden Copot Jaksa Agung, Sebut Jadi Tolok Ukur Independensi Pengusutan Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Presiden segera mencopot Jaksa Agung ST.…

7 jam yang lalu

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga…

11 jam yang lalu

Komnas Haji: Skema Biaya Haji 2027 Populis tapi Berpotensi Mengganggu Keberlanjutan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ketua Komnas Haji, Dr. H. Mustolih Siradj, S.H.I., M.H., menilai rancangan…

12 jam yang lalu

Legislator Soal Remaja Diperkosa 27 Orang: Ini Extraordinary Crime yang Perlu Penanganan Luar Biasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan…

17 jam yang lalu

Legislator Usul DPR Gunakan Hak Angket Atasi Ketegangan Polri Vs Kejaksaan Buntut Kasus Hukum Eks Jampidsus

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta DPR menggunakan hak…

17 jam yang lalu