Jumat, 26 April, 2024

Ma’ruf Amin: Kurban Hewan kena PMK Hukumnya Tidak Sah

MONITOR, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban selain merupakan wujud pelaksanaan tuntunan agama, juga mengandung dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan,” tutur Ma’ruf Amin, yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI pusat ini.

Di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak saat ini, Ma’ruf pun mengimbau kepada para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK.

“Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah,” jelasnya.

- Advertisement -

Selain hukumnya tidak sah, Ma’ruf mengingatkan daging kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER