Kamis, 25 April, 2024

Pemekaran Papua, Mesakh Mirin Harap Kesejahteraan Merata

MONITOR, Jakarta – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Mesakh Mirin memiliki harapan dengan disahkanya Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan dapat menyerap semua kebutuhan masyarakat Papua.

Dikatakan Mesakh, pemekaran ini menjadi sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Tentunya, kata dia, akses bagi masyarakat Papua akan lebih terbuka lebar.

“Harapannya agar supaya dengan adanya provinsi baru ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit,” ujar Mesakh Mirin kepada awak media.

Ia menjelaskan, kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP.

- Advertisement -

“Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER