HUKUM

Kasihan Nasabah Jiwasraya, Menteri BUMN dan Menkeu harus tanggungjawab Bayar Polis 100 persen

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) kembali menyoroti soal penyelesaian megaskandal Jiwasraya terkait dengan pemenuhan hak para nasabahnya. Peneliti LSAK, Hariri mengatakan nasib para nasabah PT Jiwasraya yang belum terbayar oleh pemerintah adalah tanda nyata pemerintah tidak pernah beri’tikad menyelesaikan megaskandal perusahaan plat merah tersebut.

“Padahal, secara mendasar, kasus Jiwasraya adalah perampokan uang rakyat (dalam hal ini ratusan ribu nasabah dengan nominal puluhan triliun rupiah) yang dilakukan secara “institusional” oleh perusahaan milik pemerintah,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/7/2022).

Hariri menerangkan sebagai BUMN, kasus Jiwasraya seharusnya menjadi tanggungjawab Meneg BUMN dan juga Menteri Keuangan (Menkeu), dimana hak para nasabah harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya atau 100 persen dari nilai polisnya. Dan bila tidak, maka negara telah bertindak sewenang-wenang dan ini adalah pelanggaran terhadap UU 30/2014 pasal 17 huruf c jo pasal 18 UU terkait.

“Kolapsnya Jiwasraya yang telah terjadi saat ini merupakan kausalitas kegagalan negara mengelola keuangan, khususnya bidang asuransi BUMN. Kita berharap jangan ada sikap kesewenangan pemerintah yang akan berdampak lebih besar pada integritas dan kepercayaan terhadap sektor keuangan, atau bahkan distrust terhadap pemerintahan,” terangnya.

“Meski perlu diketahui, bahwa restrukturisasi lewat IFG LIFE dengan PMN 20Triliun yang diprogramkan pemerintah, faktanya sebagian ditolak dan sebagainya lagi menggugat secara hukum. Ngerinya lagi, di antara yang restrukturisasi ternyata ada yang harus menerima kenyataan hanya 40 persen dari polisnya saja, bahkan lainnya hingga sekarang belum dibayarkan sama sekali,” tambah Hariri.

Hariri menegaskan bahwa pemenuhan hak nasabah 100 persen perlu digugah, karena di antara para nasabah tersebut ada banyak nasabah ritel yang mereka adalah orang tua dengan cita-cita sederhana hanya untuk memberikan sesuatu kepada anaknya, atau mereka yang tengah berjuang agar masa yang lebih baik dengan bergantung dari yang pernah mereka simpan di Jiwasraya.

“Harus diperlakukan setega itu, padahal yang dituntut pun adalah haknya sendiri? Penuntasan megaskandal Jiwasraya ini harus dilakukan bersama agar tak ada kesewenangan. Maka itu, LSAK secara terbuka juga mengajak dan siap menerima pengaduan kepada seluruh nasabah Jiwasraya untuk menuntaskan kasus ini agar terselesaikan seadil-adilnya,” tegas Hariri.

Recent Posts

Kemenperin Dorong Daya Saing IKM Fesyen dan Kriya Lewat Design Talk, Bidik Pasar Global

MONITOR, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian terus mendorong penguatan daya saing industri kecil dan menengah…

35 menit yang lalu

Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Kembali Normal, Contraflow KM 36–70 Resmi Dihentikan

Cikampek — PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) resmi menghentikan rekayasa lalu lintas contraflow yang sebelumnya diberlakukan…

1 jam yang lalu

Banyak Fasilitas Istirahat Gratis di 6 Rest Area Tol Trans Jawa

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Retail (PERTARE) menghadirkan fasilitas Serambi MyPertamina di enam titik rest area jalur tol…

2 jam yang lalu

Menteri Agama Ajak Umat Islam Jadikan Idulfitri Momentum Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum…

3 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tambah 3,2 Juta Tabung

MONITOR, Medan — Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyiapkan tambahan pasokan Liquefied Petroleum…

4 jam yang lalu

Mengenal Golongan Darah dan Hikmahnya; Dari Ilmu Medis hingga Nilai Keimanan

MONITOR, Lebak – Sistem golongan darah manusia tidak hanya menjadi kajian penting dalam dunia medis, tetapi…

7 jam yang lalu