HUKUM

Kasihan Nasabah Jiwasraya, Menteri BUMN dan Menkeu harus tanggungjawab Bayar Polis 100 persen

MONITOR, Jakarta – Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) kembali menyoroti soal penyelesaian megaskandal Jiwasraya terkait dengan pemenuhan hak para nasabahnya. Peneliti LSAK, Hariri mengatakan nasib para nasabah PT Jiwasraya yang belum terbayar oleh pemerintah adalah tanda nyata pemerintah tidak pernah beri’tikad menyelesaikan megaskandal perusahaan plat merah tersebut.

“Padahal, secara mendasar, kasus Jiwasraya adalah perampokan uang rakyat (dalam hal ini ratusan ribu nasabah dengan nominal puluhan triliun rupiah) yang dilakukan secara “institusional” oleh perusahaan milik pemerintah,” kata Hariri dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (8/7/2022).

Hariri menerangkan sebagai BUMN, kasus Jiwasraya seharusnya menjadi tanggungjawab Meneg BUMN dan juga Menteri Keuangan (Menkeu), dimana hak para nasabah harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya atau 100 persen dari nilai polisnya. Dan bila tidak, maka negara telah bertindak sewenang-wenang dan ini adalah pelanggaran terhadap UU 30/2014 pasal 17 huruf c jo pasal 18 UU terkait.

“Kolapsnya Jiwasraya yang telah terjadi saat ini merupakan kausalitas kegagalan negara mengelola keuangan, khususnya bidang asuransi BUMN. Kita berharap jangan ada sikap kesewenangan pemerintah yang akan berdampak lebih besar pada integritas dan kepercayaan terhadap sektor keuangan, atau bahkan distrust terhadap pemerintahan,” terangnya.

“Meski perlu diketahui, bahwa restrukturisasi lewat IFG LIFE dengan PMN 20Triliun yang diprogramkan pemerintah, faktanya sebagian ditolak dan sebagainya lagi menggugat secara hukum. Ngerinya lagi, di antara yang restrukturisasi ternyata ada yang harus menerima kenyataan hanya 40 persen dari polisnya saja, bahkan lainnya hingga sekarang belum dibayarkan sama sekali,” tambah Hariri.

Hariri menegaskan bahwa pemenuhan hak nasabah 100 persen perlu digugah, karena di antara para nasabah tersebut ada banyak nasabah ritel yang mereka adalah orang tua dengan cita-cita sederhana hanya untuk memberikan sesuatu kepada anaknya, atau mereka yang tengah berjuang agar masa yang lebih baik dengan bergantung dari yang pernah mereka simpan di Jiwasraya.

“Harus diperlakukan setega itu, padahal yang dituntut pun adalah haknya sendiri? Penuntasan megaskandal Jiwasraya ini harus dilakukan bersama agar tak ada kesewenangan. Maka itu, LSAK secara terbuka juga mengajak dan siap menerima pengaduan kepada seluruh nasabah Jiwasraya untuk menuntaskan kasus ini agar terselesaikan seadil-adilnya,” tegas Hariri.

Recent Posts

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

1 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

1 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

2 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

3 jam yang lalu

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

4 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

7 jam yang lalu