MONITOR, Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Dalam Rangka Optimalisasi Penyaluran, Pemanfaatan, dan Pengembalian Dana Bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sinergitas ini merupakan upaya bersama dalam menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat serta optimalisasi pengelolaan dana bergulir di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman dan Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo di Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (5/7/2022).
Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU antara lain Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa’duddin, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Oetje Koesoema Prasetia, serta para Pejabat di lingkup Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan DisperindagkopUKM Provinsi Kalimantan Timur.
Kajati Kaltim Deden mengatakan bahwa sinergi ini dalam rangka menyukseskan program pemerintah dalam hal pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya melalui optimalisasi proses penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.
“MoU ini penting agar LPDB-KUMKM mampu memberikan pinjaman kepada koperasi yang membutuhkan pinjaman, dan nantinya mampu untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Selain proses penyaluran, juga harus diperhatikan bagaimana usaha untuk pengembaliannya dan saya sangat mengapresiasi ketika ada koperasi yang mendapat pinjaman ini dan mengembalikannya dengan baik. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan memberikan bantuan terhadap LPDB-KUMKM sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki, sehingga penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dapat berjalan dengan baik,” kata Deden.
Sesuai dengan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha negara.
Harapannya, sinergi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam proses penyaluran, pengembalian, dan pemanfaatan dana bergulir. Untuk mitra-mitra LPDB-KUMKM yang bermasalah dan dalam proses penyelidikan di Kejati Kaltim, terutama yang terdampak pandemi Covid-19, apabila mitra-mitra tersebut masih ada itikad baik dalam mengembalikan pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM tentu harus diapresiasi usahanya. Pelunasan yang dilakukan ketika proses hukum berjalan, maka dimungkinkan dan dapat dikategorikan sebagai pengembalian keuangan negara.
Senada dengan Deden, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini dalam rangka menyukseskan program penyaluran dana bergulir di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Kedua belah pihak, baik LPDB-KUMKM dan Kejati Kaltim, mempunyai pandangan yang sama bahwa penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir merupakan 3 (tiga) hal yang sangat penting dan harus berjalan beriringan.
“Kita sudah saksikan bersama sinergi dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. MoU dengan Kejati Kaltim ini merupakan kerja sama yang kedua setelah kerja sama yang pertama pada tahun 2020 yang telah berhasil mengembalikan uang negara.
Jelas namanya bersinergi, lanjut Supomo, tentu semakin menyinergikan seluruh pihak karena ini merupakan bentuk menyukseskan program dan pengamanan keuangan negara. Kolaborasi bukan hanya dengan pemerintah daerah, seperti Dinas Koperasi dan UKM, namun juga dengan aparat hukum yang menjadi upaya preventif terhadap segala bentuk penyalahgunaan uang negara.
Tercatat, sejak awal penyaluran dana bergulir tahun 2008 hingga 30 Juni 2022, telah tersalurkan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp14,86 triliun dengan penyaluran melalui pola konvensional sebesar Rp11,05 triliun, dan pola syariah sebesar Rp3,8 triliun, yang disalurkan kepada 3.177 mitra koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia. Sementara, total penyaluran dana bergulir tahun 2022 hingga akhir Juni 2022 sebesar Rp893,75 miliar, yang disalurkan melalui pola konvensional sebesar Rp521,34 miliar, dan pola syariah sebesar Rp372,41 miliar.
Tantangan Penyaluran Dana Bergulir
Dalam acara yang sama, Staf Khusus Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi, dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM menyambut baik adanya sinergitas antara LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Sinergitas LPDB-KUMKM dengan Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan instrumen penting yang diharapkan dapat menyukseskan pengelolaan dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM, terutama di tengah tantangan peningkatan ekonomi pasca pandemi Covid-19 Kegiatan ini, harus terus dilakukan oleh LPDB-KUMKM dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis dalam pengelolaan dana bergulir,” kata Agus.
Ke depan, Agus berharap, kerja sama LPDB-KUMKM dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dapat membantu meningkatkan fungsi kerja dari LPDB-KUMKM, khususnya dalam hal evaluasi dan optimalisasi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian dana bergulir.
Sama halnya dengan yang disampaikan Agus, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa’duddin mengatakan bahwa LPDB-KUMKM merupakan rekan kerja strategis Disperindagkop sejak dulu, yang membantu kerja Dinas dalam menghadapi dan membina mitra-mitra koperasi di daerah.
Sa’duddin berharap dengan kehadiran 40 mitra koperasi yang ada di Kalimantan Timur dalam acara ini dapat membuahkan hasil positif dan memberi kesempatan kepada mereka untuk mendapatkan pembiayaan dana bergulir berbunga rendah.