Jumat, 22 November, 2024

Melalui RUU KIA, Politisi PDIP Harap Hak Ibu dan Anak Terpenuhi

MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akhirnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Dengan langkah tersebut, RUU KIA diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menyatakan hingga kini Indonesia berada di urutan ke 5 dunia yang stuntingnya masih tinggi. 1 dari 4 anak Indonesia mengalami stunting. Selain itu, angka kematian ibu juga masih tinggi, dari 100 ribu ibu yang melahirkan ada 300 yang meninggal.

“Pemerintah Joko Widodo memang memberikan perhatian yang besar terhadap tingginya stunting di Indonesia, bahkan ditargetkan tahun 2024 angka stunting turun hingga 14 persen. Namun, kami melihat intervensi saja tidak cukup, salah satu solusinya memberikan payung hukum agar kesejahteraan ibu dan anak terjamin. Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Politikus PDIP ini menjelaskan, didalam RUU KIA mengatur adanya cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk mendampingi istri melahirkan. Namun kata dia, hal tersebut masih menuai pro dan kontra dari masyarakat dan pengusaha.

- Advertisement -

“Aturan cuti adalah langkah kita menyelamatkan masa depan bangsa dengan harapan ibu dapat memberikan ASI eksklusif. Namun, jika ada pihak yang kontra kami hormati dan kami terbuka untuk duduk bersama,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER